Bandar Sabu Ditangkap di Labuhanbatu, Punya Senjata Laras Panjang Rakitan

Labuhanbatu | Lampumerah.id – Bandar sabu tidak hanya mengedarkan barang haram, tapi juga punya senjata api.

Sepucuk senjata api laras panjang rakitan ikut diamankan polisi.

Bagi sebagian orang yang suka menonton serial drama kriminal pasti tak asing dengan film The Narcos.

Ya, film yang menggambarkan sindikat kejatan narkoba di Kolombia dengan tokoh legendaris Pablo Escobar itu cukup laris ditonton pecinta perfilaman.

Di Kabupaten Labuhanbatu, ada sosok bandar narkoba yang mirip dengan geng Kolombia ini.

Dia adalah Is alias Isdar (34) warga Dusun VII, Desa Sonomartabi, Kecamatan Kualah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Selama ini, Is alias Isdar menjadi bagian dari sindikat gembong narkoba di Labuhanbatu.

Dalam menjalankan operasinya, Is alias Isdar dibekali rakitan laras panjang dan laras pendek.

Karena namanya cukup kesohor di kalangan pengguna narkoba, petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah komando Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu kemudian membekuk Is alias Isdar.

Is alias Isdar ditangkap di tempat permainan billiard, tak jauh dari kediamannya.

“Saat penangkapan berlangsung pada Minggu (22/8/2021) malam, tersangka Is alias Isdar ini sempat membuang barang bukti,” kata Martualesi Sitepu, Senin (23/8/2/2021).

Mantan Wakapolsek Medan Barat ini mengatakan, meski Is alias Isdar mengelak, namun polisi melihat tindakan tersangka yang membuang barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita dari Is alias Idar memang tidak banyak, hanya 0,18 gram.

Kuat dugaan, narkoba jenis sabu yang Is peroleh dari kakaknya berinisial R (DPO) sudah lebih dahulu laku terjual.

Dalam penangkapan ini, Martualesi Sitepu kemudian melakukan pengembangan ke rumah Is alias Isdar.

Di sana lah polisi menemukan senjata api laras panjang rakitan dan senjata api laras pendek rakitan milik Is.

Untuk membongkar jaringan ini, Martualesi yang merupakan mantan Kapolsek Kutalimbaru itu tengah membentuk tim mengejar R, kakak kandung Is yang bertindak sebagai penyalur narkoba.

Dalam kasus ini, Is dijerat Pasal 114 ayat subsidair Pasal 112 ayat dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *