Sidoarjo | Lampu Merah.id – Bangunan menggunakan uang Negara harus transparan dalam penggunaannya.Berbeda dengan bangunan jembatan yang ada di Desa Popoh,Wonoayu.
Saat tim investigasi,menemukan bangunan jembatan tidak terpasang papan nama proyek atau prasasti dilokasi.Indikasi telah menabrak UU RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Informasi yang dihimpun Media Ini,jembatan itu diduga di kerjakan oleh Pemerintah Desa.Sedangkan, sebagai pelaksananya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Bangunan jembatan itu diduga tidak sesuai kegunaannya.Karena jembatan itu tidak digunakan sebagai semestinya.
“Untuk lebih jelasnya,terkait anggarannya bisa konfirmasi ke Desa,”ujarnya,Kamis,(6/3/2025).
Kepala Desa Popoh Sugini saat dikonfirmasi melalui aplikasi whats App terkait jembatan itu.Bahkan, juga dikirim i fotonya tidak memberikan jawaban memilih bungkam suara.** Del/Aw