Barang Bukti 2. 126 Kilogram Sabu 3.750 Butir Ekstasi di Musnahkan Polrestro Bekasi

Bekasi | Lampumerah.id  – Barang bukti narkoba seberat 2.126 kilogram sabu dan 3.750 butir ekstasi dimusnahkan oleh Kepolisian Polres Metro Bekasi, hasil sitaan dari penangkapan dua pelaku kurir narkoba jaringan lintas negara.

Barang bukti yang berhasil disita dari dua kurir merupakan narkoba yang akan diselundupkan ke wilayah Indonesia oleh jaringan international. Berat kedua jenis narkoba tersebut mencapai 14 kilogram lebih dengan rincian sabu dua kilogram serta pil ekstasi seberat 12 kilogram.

Waka Polres Metro Bekasi AKBP Rickson Situmorang, mengatakan keberhasilan jajaran Resnarkoba Polres Metro Bekasi tersebut pada Maret 2021 di Pekanbaru.

“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini dari hasil penangkapan Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi pada 5 Maret 2021 lalu di wilayah hukum Kota Pekanbaru,” ungkap AKBP Rickson Situmorang kepada awak media.

Barang bukti jenis narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara di lebur dan dihaluskan menggunakan mesin blender, untuk kemudian dibuang ke saluran air yang disiapkan. Pemusnahan barang bukti dengan disaksikan seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (30/4/2021).

“Pengungkapan ini atas dasar analisa penyidik Polres Metro Bekasi yang bekerja sama dengan jajaran Polda Riau” jelas Rickson.

Sedangkan, dari hasil pengembangan masih ada tersangka lain dari jaringan yang sama dan saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh petugas.

“Untuk target penjualan narkoba mereka ada di DKI Jakarta dan Sekitarnya.

Pihak Kepolisian Polrestro Bekasi sedang  melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba, Petugas kepolisian mengaku sudah mengantongi identitas tersangka.

“Kalau pengakuan kedua tersangka yang sudah kami amankan, mereka akan mengedarkannya di wilayah DKI Jakarta, Tangerang dan sekitarnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *