Bekasi | Lampumerah.id – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Khoirudin mengaku saat ini pihaknya terus berkomitmen melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye pada Pemilu 2024.
“Kita Bawaslu tentunya melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye kepada caleg. Dalam pengawasan ini, tentunya kita bukan hanya terfokus kepada Caleg-caleg nya saja,” kata Khoirudin ketika dikonfirmasi,” pada Senin (18/12).
Menurutnya ada beberapa metode pengawasan pada masa kampanye. Sedikitnya ada 9 metode yang turut diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.
“Ada salah satunya alat peraga kampanye dalam hal ini kita mengawasi apk nya juga. Terlepas itu sesuai atau tidak dengan peraturan KPU, yang pasti kita menyebutnya APK,” imbuhnya.
“Selain Itu juga kita mengawasi orang-orang yang dilarang salah satunya Kepala Desa, Perangkat Desa, PNS atau pejabat lainnya.” sambungnya.
Saat ini, kata Khoirudin, Bawaslu telah menerima dua laporan terkait pelanggaran di masa kampanye diantarnya yakni terkait masalah pengerusakan alat peraga kampanye dan oknum Kepala Desa yang tidak netral.
“Kebetulan Bawaslu Kabupaten Bekasi telah menerima 2 laporan, pertama terkait dengan masalah pengerusakan Apk dan yang kedua masalah Kepala Desa yang tidak netral.” ungkap dia.
Diketahui kedua laporan tersebut dilaporkan pada hari Senin,”seminggu yang lalu.
Kata Khoirudin, sebagai mana diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 27 tahun 2022 mekanismenya diproses dalam 2 hari kerja.
“2 laporan itu di laporkan di hari Senin kemarin, sebagainya diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 27 tahun 2022, mekanisme kita, ketika ada laporan kita diberi waktu 2 hari untuk kajian awal kemudian memplenokan 1x 24 jam. Ketika pleno itu diregister secara syarat formil maka selama 1x 24 jam itu kita membahas dengan centra Gakumdu lalu masuk dalam kerangka pidana.” ucap dia.
Ia mengklaim sudah mendeteksi kedua laporan yang disangkakan terlapor. Kendati demikian, kedua laporan tersebut masuk dalam pidana pemilu.
“Kita sudah mendeteksi yang dilaporkan itu disangkakan pidana pemilu. Makanya kita 1x 24 jam membahas dengan temen-temen Gakumdu yang dilakukan Jumat lalu dan di sudah dilakukan gelar perkara.” terangnya.
Klarifikasi
Meski begitu, pihaknya akan memproses kedua laporan tersebut di hari kerja dengan dilakukannya proses mekanisme yang ada di Bawaslu.
“Karena harus di proses di hari kerja, maka hari Senin sekarang dilakukan pengambilan sesuai mekanisme di Bawaslu dengan klarifikasi.” imbuhnya.
“Pada hari ini Senin ini dilakukan proses klarifikasi dari 2 laporan tersebut yakni pengerusakan Apk dan dugaan oknum Kepala Desa yang tidak netral,” sambungnya.
Hanya saja, kata Khoirudin yang baru di identifikasi untuk dilakukan klarifikasi baru pelapor dan saksi-saksi.
“Sejauh ini karena yang dilaporkan semua nya harus di klarifikasi yang kita undang ini baru si pelapor dan saksi-saksi, terlepas dari terlapor nya yang masih status terduga, terlapor nanti akan dijadwalkan memenuhi klarifikasi esok hari.” ungkap dia.
Menurut Khoirudin, karena ada dua laporan yang berbeda, pihaknya menjadwalkan untuk menghadirkan terlapor di esok hari pada Selasa hingga Rabu 19-20 Desember 2024.
“Karena ini ada dua laporan, jadi bisa di hari Selasa kita fokuskan terkait ke pengerusakan terlebih dahulu. Hari Rabu terkait Kepala Desa, Nah, nanti kita atur waktunya. Intinya kan kita diberikan waktu 7+7 hari, pokoknya dalam kurun waktu 14 hari prosesnya.” tandasnya.