Bekasi | Lamer – Bea Cukai bersama Kejaksaan Tinggi Banten, memusnahkan barang bukti miras. Itu berasal dari penindakan kepabeanan Bea dan Cukai Tipe A, di Jababeka Jl. Boleuvard, Tanjungsari, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa pagi. (02/03).
Adapun barang yang di musnahkan, berupa 43.727 botol ( 32.360 liter ) minuman mengandung Alkohol eks impor dari berbagai merk, serta dua unit telepon genggam milik terdakwa, dengan nilai barang mencapai 19.5 milyar dan negara mengalami kerugian mencapai Rp42.1 miliar.
Selain itu juga, bea dan cukai ikut memusnahkan barang sitaaan selama November 2020 sampai dengan Januari 2021. Yaitu . 1.168.483 batang rokok, 247 Botol Miras, dan 127 botol liquid Vape. Dengan total nilai 1.44 Milyar, dengan kerugian negara sebesar 940 juta.
” Ini bukti komitmen kami bea cukai, dalam mengawasi dan menekan peredaran Miras dan Rokok Ilegal dan barang-barang lartas ( larangan dan pembatasan ) dan aksi nyata dukungan terhadap program pemulihan ekonomi Nasional, dan program gempur rokok ilegal ” ujar M. Aflah, Kakanwil,” (ycb)