Bekasi | Lampumerah.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi mengamankan sembilan pelaku begal yang kerap beraksi di sejumlah titik di Kabupaten Bekasi. Ironisnya, enam di antara pelaku masih anak-anak.

Selain menangkap pelaku, polisi pun mengamankan sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk melukai para korban.

Para pelaku ditangkap dari tiga kejadian pencurian dengan pemberatan. Pertama, perampasan sepeda motor yang terjadi sekitar pukul 3.30 dini hari di Jalan Raya Pertamina Rt 017/010 Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan.

Kejahatan dilakukan tiga remaja yakni HR (17), RS (16) dan MA (15) serta pelaku lainnya AR (20).

Dengan keji para pelaku memepet korban yang tengah pulang kerja lalu mengacungkan sebilah celurit. Tidak hanya itu, celurit pun ditebaskan ke bagian bahu korban lalu membawa sepeda motornya.

Setelah dilakukan penyidikan, keempat pelaku berhasil diciduk polisi.

“Ini menjadi perhatian kami untuk menangkap segala bentuk kejahatan,” ucap Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan, Senin 23 Agustus 2021.

Kejadian kedua berlangsung di Jalan Raya Kp Jagawana Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani sekitar pukul 3 pagi. Serupa dengan kejadian pertama, dalam aksi ini pelaku mengacungkan celurit kepada korban yang tengah mengendarai sepeda motor.

Tidak hanya itu, celurit pun diarahkan ke bagian tangan hingga melukai korban sampai terjatuh. Saat korban tak berdaya, para pelaku membawa kabur sepeda motor. Dalam kejadian ini, polisi menangkap tiga pelaku yang seluruhnya masih remaja yakni A (16), MR (16) dan SG (17). Sedangkan satu pelaku lainnya, IF (16) sedang diburu.

Ketiga, kejadian terjadi di Jalan Raya Pebayuran-Sukatani Kampung Bojongsari RT 001 RW 001, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran. Empat pelaku, FS (20), MY (20), A (20) dan R (20) merampas sepeda motor korban yang tengah dalam perjalanan. Dengan mengancam menggunakan celurit, pelaku merampas sepeda motor korban.

Alhasil dua pelaku, FS dan MY berhasil diamankan. Sedangkan sisanya masuk daftar pencarian orang.

“Mereka semua kami amankan dari tempat dan lokasi berbeda, baik di tempat persembunyiannya maupun rumahnya,” ucap dia.

Hendra mengungkapkan dari semua aksi begal itu dilakukan saat situasi dan waktu sepi tidak banyak orang melintas di jalan tersebut.

Para tersangka juga melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam celurit untuk mengancam korbannya.

“Bahkan dari salah satu kejadian di Babelan, korban terkena celurit bagian bahunya,” ucap Hendra.

Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama.

Adapun barang bukti yang diamankan, sejumlah sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, tujuh unit handphone, empat senjata tajam jenis celurit, kunci kontak motor, satu STNK, satu bukti pembelian motor dan satu besi panjang.

Banyak terjadinya aksi pembegalan, Hendra meminta jajarannya untuk meningkatkan kembali patroli di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya di wilayah sepi dan rawan aksi kejahatan.

Masyarakat diimbau untuk waspada dan berhati-hati saat berkendara, terlebih saat waktu sepi yang kerap menjadi sasaran aksi kejahatan begal.