Berani Mangkal di SSA, Ojol Kena Denda

Bogor | Lampumerah.id – DINAS Perhubungan (Dis hub) Kota Bogor, Jawa Barat, menyiapkan sanksi tegas ter hadap para pengemudi ojol yang kedapatan melanggar aturan di kawasan bebas ojol.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Mulyadi, mengaku selama empat hari ke depan pihaknya masih dalam proses sosialisasi soal larangan ojol mangkal di enam ruas jalan.

Di antaranya, Jalan Raya Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Ir Djuanda, dan Jalan Jalak Harupat. Ruas jalan tersebut merupakan jalur SSA yang menghubungkan Kebun Raya Bogor dengan Istana Kepre sidenan Bogor.

Yakni, Jalan Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Ir H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Kapten Muslihat, dan Jalan Paledang (50 meter dari simpang Jalan Kapten Muslihat). Sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar yaitu mulai dari teguran hingga denda admi nistratif.

Dua ruas jalan lainnya yang dijadikan sebagai kawasan bebas ojol adalah Jalan Kap ten Muslihat dan Jalan Pale dang yang merupakan jalur utama menuju Stasiun Bogor.

”Sanksinya itu mulai teguran, denda administratif, hingga sanksi sosial,” kata Mulyadi, Selasa (14/9).

Mulyadi menjelaskan sank si tersebut belum akan dibe rikan lantaran Dishub Kota Bogor masih melakukan so sialisasi kepada para penge mudi ojol selama empat hari ke depan.

Ia menyebut dasar hukum aturan kawasan bebas ojol di Kota Bogor berdasarkan Per menhub PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Kese lamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, sambung Mulyadi, mengatur pengemudi dan aplikator da lam memberi pelayanan ke pada penumpang. Salah sa tunya pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

Mulyadi menuturkan, kebi jakan itu juga mengacu pada Peraturan Wali Kota (Per wali) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian bagi Kendara an Roda Dua yang Mengguna kan Aplikasi Berbasis Tekno logi Informasi di Kota Bogor.

Selain itu, Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang Pembentukan Tim Pengawa san Pengendalian bagi Ken daraan Roda Dua yang Meng gunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor.

”Juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindun gan Masyarakat ,” bebernya.

Jika merujuk pada aturan Perda Kota Bogor No 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, di jelaskan sejumlah denda yang berlaku. Dalam Pasal 56 (3) ditulisan sejumlah kategori pelanggaran. Dari mulai ringan, sedang, dan berat. Setiap kategori memiliki be saran denda berbeda.

“Untuk pelanggaran ringan paling sedikit Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” de mikian bunyi aturan Perda No 1 Tahun 2021.

Kemudian di poin b, dija barkan soal denda untuk pe langgaran sedang paling se dikit Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan paling ba nyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sedangkan, pelanggaran berat paling sedikit Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Dengan adanya aturan itu, para pengemudi atau driver ojol dilarang mangkal atau berhenti di ruas-ruas jalan tersebut. Pengecualian hanya berlaku bagi pengemudi yang melakukan aktivitas antar/jemput penumpang.

Tak ayal, sejumlah ojol pun bereaksi keras dengan kebi jakan tersebut. Banyak dari mereka menolaknya. Aturan tersebut dianggap menyusa hkan pengemudi ojol saat mencari nafkah. Seperti di ungkapkan pengemudi ojol, Lili.

“Kalau saya sih sebagai yang tahu persis di lapangan ya sangat menyusahkan sekali,” kata Lili saat ditemui di seki tar jalur SSA Kota Bogor, Se lasa (14/9). “Misalnya gini, kalau ada yang order di sini (di seputaran SSA, red), se dangkan ojol nggak boleh mangkal di sini, kan terus saya ntar jauh-jauh nyangkutnya. Yang ada gitu berat di bensin,” ungkapnya.

Untuk itu, Lili menyarankan agar Pemerintah Kota (Pem kot) Bogor mengkaji ulang aturan terkait larangan penge mudi ojol mangkal di sepu taran jalur SSA Kota Bogor.

“Saya suka mangkal tapi ng gak lama sih. Nggak diam terus nggak. Paling sepuluh menit. Setengah jam paling lama,” ujarnya. “Kalau mau (pemerintah, red) buat shel ter ojol. Seperti kayak yang ada di Stastiun Bogor. Intinya terkait aturan itu, nggak se tuju,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan pengemudi ojol lainnya, Nu rona. Akibat aturan tersebut, ia mengaku kebingungan mencari tempat saat akan menunggu orderan penum pang.

“Tolong dong kasih sedikit toleransi buat nunggu penum pang dan orderan. Dulu saya di sini, sekarang pas baru ke sini lagi malah dilarang,” ka tanya. “Saya lebih setuju di buatin shelter khusus ojol nunggu penumpang dan or deran,” ujar Nurona.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, merespons terkait penolakan pengemudi ojol atas aturan larangan pengemudi ojol mangkal di seputaran jalur SSA Kota Bogor.

Bima Arya menjelaskan atu ran yang masih tahap sosia lisasi ini merupakan kesepa katan yang sudah dijalin sejak ramai-ramai persoalan an tara kendaraan online dengan angkot, beberapa tahun lalu.

Saat itu, Pemkot Bogor mem buat kesepakatan dengan ojol. Salah satunya terkait tidak mangkal di tempat-tempat yang tidak resmi.

“Jadi bukan kebijakan da dakan ini sebetulnya. Kita balik lagi ke kesepakatan ber sama kita yang waktu kita sepakati bersama-sama. Dan ada poin-poinnya,” kata Bima Arya di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (14/9).

“Tidak boleh ada shelter atau halte liar. Karena ini kan un tuk kelancaran lalu lintas. Kalau sekadar berhenti se bentar, tidak apa-apa. Kalau mangkal, itu persoalan. Itu konteksnya,” tegasnya.

Untuk itu, Bima Arya me minta para pengemudi ojol mematuhi kesepakatan yang sudah dibuat tersebut. Meski begitu, permintaan shelter khusus bagi pengemudi ojol di seputaran jalur SSA masih bisa dibicarakan.

“Iya bisa. Makanya kita sama-sama bicarakan saja dengan perusahaannya. Pasti ada so lusinya lah. Dan ini kan untuk kelancaran lalu lintas bersama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *