Riau | Lampumerah.id – Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Diketahui yang menjadi korbanya adalah gadis remaja berinisial R.
Sedangkan pelakunya pemuda 25 tahun berinisial HM.
Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku sudah diamankan untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Sementara kasus ini berawal sekira April 2021 lalu.
Saat itu, tersangka mendapati foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) dari akun media social Facebook atas nama R (korban).
Tersangka men-screenshot foto tersebut dan menyimpannya ke gallery HP, dan mencari akun korban serta meminta pertemanan.
Hingga kemudian korban menerima permintaan pertemanan dari tersangka dan terjalin komunikasi antara korban dan tersangka melalui Mesengger (Facebook).
Kemudian tersangka meminta nomor Handphone korban dan menghubungi korban hingga tersangka menunjukkan foto (dalam keadaan setengah telanjang).
Lewat handphone itu juga pelaku menanyakan apakah benar bahwa foto tersebut adalah korban.
Korban pun mengakui bahwa benar foto yang ditunjukkan adalah dirinya.
Setelah korban mengakui maka tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto dan menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah telanjang) apabila korban bersedia melakukan hubungan badan.
Akhirnya, dengan terpaksa korban bersedia melakukan hubungan badan dengan tersangka.
“Modus yang digunakan HM (25) yaitu dengan cara menjanjikan tidak akan menyebar luaskan foto korban (dalam keadaan setengah tanpa busana) apabila korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka, hingga dengan terpaksa korban bersedia melakukan hubungan seksual dengan tersangka,”katanya.
Persetubuhan pertama kali terjadi di lahan kosong yang berada di sekitar SMK Pariwisata Kecamatan Bunguran Timur pada hari Kamis, 22 April 2021 sekira pukul 19.45 WIB.
Aksi bejat tersangka tidak dilakukan hanya sekali, namun beberapa kali.
Modus yang dilakukan sama yakni menyebarkan foto vulgar korban.
Bahkan, tersangka sempat meminta uang sebagai tebusan.
“Hingga korban memberikan uang dengan tunai dan transfer sebanyak Rp 5 juta,” terang Kapolres Natuna