Depok | Lampumerah.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, menetapkan Kepala Sekolah SDN 2 Grogol serta kedua panitia, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 6 ruang kelas baru (RKB) di SDN 2 Grogol, Kota Depok.
Menurut Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro mengatakan ketiga tersangka itu yaitu Kepala Sekolah SDN 2 Grogol, Neneng Supriati, serta Ketua Panitia WN dan Y.
“Ketiga tersangka tersebut telah kami tetapkan kasus dugaan korupsi pembangunan 6 RKB di SDN 2 Grogol bersumber dari DAK tahun 2019 lalu,” ujar Kuncoro kepada wartawan usai dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021) siang.
Total kerugian uang negera yang di korupsi para tersangka total ada Rp300 juta lebih.
“Apa yang telah diperbuat para tersangka berdampak kerugian negara Rp. 300 juta lebih,” ungkapnya.
Selanjutnya Kuncoro akan melakukan penuntutan atas kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Jadi jangan dikira kita diam itu tidak bekerja, kita diam tetap kita bekerja. Tidak ada hal-hal yang kita tutupi sesungguhnya, ada sisi-sisi tertentu yang memang kita pingin tenang saja,” ungkapnya.
Terkait kasus DAK SDN 2 Grogol tahun 2019, pihaknya kata Sri sedang melengkapi beberapa dokumen untuk pemberkasan.