Bekasi | Lampumerah.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan sosialisasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Kapten Sumantri, Cikarang Utara. Keberadaan PKL dijalan utama itu sangat menggangu arus lalulintas.

Langkah ini diambil menyusul banyak laporan dari warga pengguna kendaraan, dengan keberadaan PKL yang berjualan di badan jalan, sering kali membuat kemacetan.

Sosialisasi penertiban melibatkan petugas gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, dan Pemadam Kebakaran. Tujuan adalah untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah gangguan terhadap pengguna jalan.

“Kami menghimbau para pedagang kaki lima, boleh berjualan dari pukul 22.00 WIB sampai batas jam 05.00 WIB, tidak boleh lewat dari batas waktu yang ditentukan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya.

Surya, mengatakan pihaknya masih saat ini masih sebatas himbauan kepara pedagang pasar, agar membuka lapak yang berjualan di badan jalan harus mentaati peraturan yang sudah disepakati dalam rapat oleh Forkopimda Kabupaten Bekasi.

“Batas waktu berjualan jam 5 pagi, jalan Kapten Sumantri ini kalau belum steril, maka kami akan melakukan tindakan tegas,” kata Surya pada Rabu (11/06/2025) malam.