‎Bekasi | Lampumerah.id – Unit Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, menangkap seorang pria penjual obat terlarang berinisial T (53) disebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Pasirgombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. 5.000 butir obat terlarang disita.

Pengungkapan ini berawal dari operasi penindakan personil satuan narkoba pada wilayah yang sebelumnya menerima laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan peredaran obat-obatan terlarang disebuah rumah kontrakan.

Polisi memalukan penyelidikan dan pemantauan. sekitar pukul 11.00 WIB. petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap tersangka T di sebuah rumah kontrakan di Desa Pasirgombong, Cikarang Utara.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 500 lembar atau sekitar 5.000 butir tramadol yang disimpan dalam tas pancing warna hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.684.000, serta beberapa barang pendukung lainnya termasuk telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

‎Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Metro Bekasi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan distribusi.

‎Selanjutnya, sekitar pukul 13.05 WIB, petugas juga melakukan penindakan di wilayah Sukamanah setelah menerima laporan yang sama terkait adanya transaksi penjualan obat daftar G yang meresahkan warga.

‎Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial K (33) dan H (22). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan dan transaksi.

‎Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran yang lebih luas.

‎Sat Narkoba Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan Penindakan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

‎#kutipan humas Polres Metro Bekasi.