Jakarta, 5 Mei 2025, Lampumerah.id — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus memperkuat pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di masyarakat dalam upaya menegakkan standar halal nasional. Langkah ini sejalan dengan misi BPJPH untuk menciptakan sistem jaminan produk halal yang terstruktur, akuntabel, dan terpercaya di tengah dinamika pasar yang semakin kompleks.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan setiap hari (daily monitoring) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk mewujudkan ‘tertib halal’, yakni kondisi di mana seluruh produk yang beredar telah sesuai dengan ketentuan sertifikasi halal yang diatur dalam regulasi nasional.

“Kami melaksanakan pengawasan jaminan produk halal secara rutin dan konsisten setiap hari. Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dari produk yang belum memenuhi standar halal yang telah ditetapkan,” ujar Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Ia menambahkan bahwa pengawasan bukan hanya berfungsi sebagai kontrol administratif, tetapi juga sebagai bentuk jaminan atas ketersediaan produk halal dalam rantai pasok dan permintaan masyarakat. Hal ini sangat penting, terutama di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal serta kebutuhan industri untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.

Regulasi yang menjadi landasan hukum pelaksanaan pengawasan ini antara lain adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

“Pengawasan ini adalah amanat undang-undang. Pemerintah hadir melalui BPJPH untuk memastikan masyarakat mendapat hak atas produk halal yang terjamin secara kualitas dan status kehalalannya,” lanjut Babe Haikal.

Lebih jauh, Babe Haikal juga menegaskan pentingnya partisipasi pelaku usaha, khususnya industri besar, dalam menyambut pengawasan ini secara positif. Menurutnya, mereka memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi role model bagi pelaku usaha kecil dan menengah dalam hal kepatuhan terhadap ketentuan halal.

“Sertifikasi halal jangan hanya dianggap sebagai kewajiban administratif. Ini adalah nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing produk, baik di pasar domestik maupun global. Tertib halal juga berkontribusi terhadap penguatan ekosistem halal nasional yang berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan dilakukan tidak hanya oleh BPJPH secara langsung, tetapi juga secara terpadu bersama stakeholder lainnya, seperti kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan Satuan Tugas (Satgas) Layanan JPH di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Kami menyasar titik-titik strategis dalam rantai produksi dan distribusi, baik di pusat-pusat industri, pasar tradisional, ritel modern, hingga tempat-tempat konsumsi publik. Pengawasan ini juga sedang kami lakukan secara serentak di 34 provinsi sejak awal Mei dan akan berlangsung hingga 30 Juni mendatang,” ungkap Chuzaemi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan produk yang diragukan status kehalalannya. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui email resmi BPJPH di layanan@halal.go.id.

“Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi peredaran produk di lingkungan sekitar. Jika ada temuan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.

Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang BPJPH untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem jaminan halal di Indonesia serta menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.