Jakarta | Lampumerah.id – Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat, Marhali, dan Bendahara Devi Ambarsari dinonaktifkan dari jabatannya, buntut kasus pinjam uang dengan seorang warga Kota Tangerang, S. Keduanya dinonaktifkan dari jabatan selama pemeriksaan oleh inspektorat berlangsung.
“Iya sudah dipanggil sama atasan langsungnya dan terinformasi sudah keluar surat pembebasan sementara dalam jabatan ASN. Dalam rangka pemeriksaan dan sambil menunggu keputusan ketetapan hukuman disiplin,” ucap Wali Kota Jakarta Barat, Yani Purwoko, Jumat (29/10).
Yani enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus yang saat ini melibatkan Lurah dan Bendahara tersebut. Secara normatif, Yani mengatakan keduanya akan dilakukan pembinaan terbukti tidaknya kasus pinjam uang tersebut.
“Nanti kita lakukan pembinaan di bagian pemerintahan kota Administrasi Jakarta Barat,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang warga Kota Tangerang, berinisial S, melaporkan Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat, Marhali ke Polres Metro Tangerang lantaran diduga meminjam uang namun tak kunjung dikembalikan. Menurut SK, pinjaman yang mengatasnamakan Kelurahan Duri Kepa, untuk pembayaran honor RT RW.
“Yang saya laporkan bukan bendahara dan lurah, tetapi lurahnya yang saya laporkan karena pejabat tertinggi di sana lurah bukan bendahara kan,” ucap S Kamis (28/10).
S Menceritakan kronologi pinjaman uang berbuntut laporan ke polisi itu lantaran bendahara Kelurahan Duri Kepa, bernama Devi Ambarsari menghubunginya melalui sambungan telepon dan mengatakan membutuhkan dana untuk membayar honor RT bulan Mei 2021 sebesar Rp340 juta.
S Sempat menanyakan penyebab honor RT RW tak kunjung cair dan dijawab Devi karena keuangan kelurahan minus. Karena memiliki kedekatan dengan Devi, Sandra mentransfer sejumlah uang ke rekening 51 RT yang diterima S. Hingga pada Juni 2021 total uang yang telah ditransfer sebesar Rp264,5 juta.
“Tetapi dari lurahnya sendiri tidak mengakui, tidak pernah menerima uang pinjaman dari saya,” kata S.
Merasa jengkel dengan pengakuan Lurah Marhali yang mengaku tidak pernah meminjam uang, S meminta Marhali untuk cetak rekening koran.
Dalam kasus ini, S mengaku tidak pernah bertemu dan membahas khusus terkait pinjaman dengan Marhali.
“Saya enggak pernah bertemu dengan Pak Lurah, tapi saya pernah ketemu dengan Pak Lurah, tidak ada proyek apapun,” ucapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Lurah Duri Kepa, Marhali pun membantah adanya penerimaan uang dari perorangan untuk membayar honorarium RT RW.
Marhali menyebutkan, transfer yang dilakukan antara Devi dan S sebagai pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan atau instansi.
“Itu tidak ada, masa honor kelurahan dibayar sama seseorang, bukan dari kelurahan,” ucap Marhali.
Marhali menuturkan, selama ini honorarium ditransfer langsung dari Pemprov DKI. Memang untuk September ini terjadi penundaan pembayaran karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan.
Kelurahan, kata Marhali, sudah berkomunikasi dengan RT RW dan sepakat honor akan dibayar pada Desember.
Mengenai kasus ini, pihaknya bahkan memanggil Devi sebagai bendahara untuk menjelaskan duduk perkara transfer tersebut. Hanya saja, sejak 3 September, kelurahan berkirim surat kepada Devi tak pernah direspon.
Perihal adanya penggunaan kop surat yang dipakai saat meminta transfer kepada Sandra, ditegaskan Marhali bahwa itu tanpa sepengetahuan dirinya.
Marhali pun mengaku siap memberikan keterangan kepada polisi agar kasus ini dapat menemui titik terang.
“Saya menunggu dipanggil saja biar terang benderang. Saya siap,” tegas Marhali.