Bekasi | Lampumerah.id – Puluhan kelompok buruh kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Kamis (25/09/2025) siang.

Unjuk rasa yang tergabung dalam wadah persatuan rakyat Kabupaten Bekasi Bersama dengan Aliansi Buruh Bekasi Melawan.

Sebelum massa buruh sempat melakukan aksi konvoi dari satu titik ke titik di kawasan industri dan berlanjut ke titik utama aksi di Kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya ratusan buruh dari berbagai serikat federasi pekerja itu melakukan aksi dan orasi untuk mengawal menentukan upah di tahun 2026.

Mereka juga menuntut agar tidak ada lagi sistem outsourcing yang melanggengkan praktek upah murah yang menyengsarakan buruh.

Terdapat lima mobil komando yang dilengkapi pengeras suara untuk para buruh berorasi secara bergantian

Terlihat juga puluhan bendera – bendera serikat mulai dari GSPB, FPBI, GSBM, FKI, FSPRI, GSBI, KASBI, FSBRK, FSBMM DA berbagai serikat lainnya turut memenuhi titik.

Para pekerja dari beberapa kawasan pun di klaim turut hadir untuk memperjuangkan upah yang layak bagi buruh pekerja industri.

“Ini sebagai awal perjuangan upah tahun 2026 sekaligus menyampaikan kabar bahwa buruh di Kabupaten Bekasi masih perjuangkan, karena belum juga mendapatkan upah yang layak,”kata Kordinator Aksi Herman Susanto dari aliansi Perak.

Selain tuntutan kenaikan upah, aliansi buruh PERAK, menuntut di bentuknya Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi, agar buruh bisa mengakses keadilan yang cepat tepat dan murah sebagaimana amanat Undang Undang.

“Disisi lain Peraturan Bupati Tentang Pemagangan juga menjadi tuntutan penting kami agar Peserta pemagangan ini juga mendapatkan jaminan kepastian kerja serta penghidupan yang layak di Bekasi,” ujarnya

Dalam keterangan surat yang diterima lampumerah.id. berikut tuntutan massa buruh.
1. Lahirnya PHI di Kabupaten Bekasi
2. ⁠Surat Pernyataan Kesanggupan menyiapkan lahan untuk PHI di Bekasi dari Bupati Bekasi dikirim ke Mahkamah Agung, Presiden RI, Komisi III DPR RI, Menaker
3. Surat Usulan PHI di Kabupaten Bekasi dari Bupati Bekasi dan Gubernur Jawa Barat
4. ⁠Surat Permohonan Keputusan Presiden kaitan Pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi dari Bupati Bekasi dan Gubernur Jabar
5. ⁠Peraturan Bupati Bekasi tentang Pemagangan
6. ⁠Peraturan Bupati Bekasi ttg Jaminan Sosial Di Bekasi
7. ⁠Tuntutan ke Menaker agar Pengawas Ketenagakerjaan dikembalikan kewenangannya ke Pemerintah Kabupaten Bekasi, bukan di Propinsi