Cegah Kebocoran PAD, Forda Dorong Pengelolaan Parkir dikelola BUMD Kota Bekasi 

Bekasi |lampumerah.id

 Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor Parkir merupakan pendapat terbesar untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dimana retribusi parkir sering ditemukan kebocoran sehingga mengurangi pendapatan bagi Kota Bekasi.

Permasalahan parkir diperkotaan harus bisa diselesaikan pemerintah daerah kota Bekasi melalui Badan Milik Usaha Daerah (BUMD) sehingga bisa mengurangi kebocoran retribusi parkir yang ada, Forum Organisasi Daerah (Forda) Kota Bekasi melalui kordinator Investigasi Ari Wijaya mengatakan kepada awak media Jum’at (11/11/2022) bahwa pemerintah kota Bekasi harus bisa menurunkan angka kebocoran dari retribusi parkir, sehingga dengan adanya BUMD pengelolaan parkir bisa menambahkan PAD untuk kepentingan masyarakat.

” Pemerintah Kota Bekasi harus mengurangi kebocoran terhadap retribusi parkir, dimana sektor penunjang PAD yang cukup besar adalah retribusi parkir, jangan sampai ada oknum yang menikmati uang gelap parkir Sehingga merugikan keuangan daerah, Lebih baik dalam pengelolaan parkir diberikan kepada BUMD sehingga dapat diawasi dengan lembaga pemerintah yang ada” ucap Ari Wijaya. 

Selain Itu juga Ari meminta Plt Wali Kota Bekasi (Tri Adhianto -red) harus merubah skema dalam pelaksanaan pemungutan retribusi parkir.

” Kami mendorong agar Plt Wali Kota Bekasi agar dapat merubah skema mengenai retribusi parkir, lebih baik dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mencegah kebocoran yang terjadi, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkatkan” ucap Ari Wijaya.

Ari Wijaya juga mengatakan bahwa retribusi parkir merupakan jenis Pendapatan Asli Daerah (PAD) resmi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berhak menerima PAD atas parkir tersebut.

” Legalitas Pengelolaan

Pengelolaan parkir di Kota Bekasi mengacu Perda No 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Parkir dan Terminal, Perda No 10 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah,KEPWAL 974 Tahun 2019 tentang penetapan titik retribusi parkir di bahu jalan di Kota Bekasi, tentunya dengan aturan yang ada Pemerintah harus dapat meningkatkan PAD dari sektor Parkir ” ucap Ari wijaya (Mad)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *