Jakarta | Lampumerah.id – Gerak Cepat tanggapi laporan, Polsek Kembangan mengungkap tiga pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Kembangan dalam kirim waktu 12 hingga 19 Oktober 2021.
Kapolsek Kembangan Kompol H.Khoiri mengatakan pengungkapan kasus pertama dengan korban berinisial KAZ (6) di cabuli oleh tetangganya S (70) tahun pada tanggal 12 Oktober 2021.
Pengungkapan tersebut berawal dari pohak keluarga korban yang mengetahui korban telah cabuli dengan cara hari pelaku masuk kemaluan korban.
Korban yang mengeluh sakit pada kemaluannya saat buang air kecil, dan mengaku telah di cabuli oleh pelaku.
“Dalam satu minggu ini kami berhasil ungkap tiga kasus pencabulan yang semua korbannya anak di bawah umur” ujar Khoiri di temui di Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, Senin 25 Oktober 2021.
“Menerima laporan, kami langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu kurang dari 12 jam” ujarnya.
Kemudian di kasus kedua, pencabulan kasus anak dibawah umur yang terjadi pada tanggal 15 Oktober 2021, dengan korban TA (6) yang dicabuli oleh tukang kebunnya yang berinisial TO (52).
Khoiri menjelaskan modus pelaku melakukan pencabulan terhadap korbannya yang masih di bawah umur tersebut, saat orang tua korban pergi sebentar dari rumahnya.
“modusnya memanfaatkan waktu saat orang tua korban pergi meninggalkan rumah sebentar, karena sudah percaya dengan pelaku yang sudah bekerja cukup lama, dan tidak diduga ternyata terjadi kasus tersebut” ujar Khoiri.
Khoiri mengatakan pelaku melakuan modusnya dengan mengerayangi kemaluan saat orang tua korban pergi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tererbut ke orang tuanya dan dilanjutkan membuat laporan ke Mapolsek Kembangan Jakarta Barat dan dengan cepat polisi berhasil menangkap pelaku di sekitar kawasan Kembangan Jakarta Barat.
“Yang kedua itu, pelaku adalah tukang kebun keluarga korban” ujarnya.
Selanjutnya ada kasus pencabulan yang ketiga, dengan korban berinisial TS (13)dicabuli oleh pelaku N (33) yang terjadi dan terungkap pada tanggal 19 Oktober 2021
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto mengtakan pelaku memakukan aksinya di tiga lokasi kejadian berbeda dengan modus mengajak Jalan jalan korban.
“Jadi korbannya ini baru sangat sebentar tinggal di Jakarta bersama orang tuanya, kenalan dengan pelaku yang tinggal dekat dengan korban, modusnya mengajak jalan jalan korban ujar Ferdo ditemui di Mapolsek Kembangan Jakarta Barat Senin 25 Oktober 2021.
Ferdo mengatakan dan beberapa hari pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor dengan alasan ingin melihat suasana kota Jakarta, pada saat itulah korban dihamili dengan cara dicabuli di tiga lokasi berbeda.
“Pelaku melakukan aksi bejadnya di tiga lokasi berbeda, yakni di sebuah kawasan sepi di dekat kampus Mercubuana, Kemudian esokan harinya di kawasan Srengseng Jakara Barat, dan do sebuah gubuk di kawasan Kembangan Jakarta Barat” ujarnya.
Sementara tiga kasus pencabulan anak dibawah umur dan tiga tersangka berbeda telah dimankan di Mapolsek Kembangan Jakarta.
Atas perbuatannya, tiga pelaku dari tuga kasus tersebut dikenakan pasal 81 KUHP tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.