Datangi Inspektorat, Warga Babelan Kota Pertanyakan Pengusutan Dugaan Penyaluran BLT-DD

Bekasi | Lampumerah.id – Warga masyarakat Desa Babelan Kota (BalKot), Kecamatan Babelan, kembali mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk mempertanyakan pengusutan dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Babelan Kota, Jumat (17/12). Dalam kesempatan tersebut, warga BalKot juga melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) Tanah Kas Desa (TKD).

Tokoh masyarakat Desa Babelan Kota, Nur Huda mengatakan, pihaknya kecewa karena kantor Inspektorat kosong dan pegawainya tidak berada di tempat dengan alasan sedang ada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Karena itu, pihaknya akan kembali mengagendakan untuk kembali mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Bekasi.

“Kami enggak tahu apakah karena kami belum melakukan konfirmasi, tetapi ini kan kantor jadi warga masyarakat bebas untuk datang kesini. Kami hanya ingin bertanya kepada pihak Inspektorat apakah ada unsur pidananya atau enggak dalam penyaluran BLT-DD di Desa Babelan Kota. Kami menagih janji Plt Bupati Bekasi yang meminta peran serta masyarakat dalam pengusutan kasus korupsi bertepatan dengan Hari Anti Korupsi sedunia,” tegasnya kepada para awak media.

Nur Huda mengatakan, sampai sekarang ini Kepala Desa (Kades) Babelan Kota, Ketua BPD, warga masyarakat dan para saksi sudah dimintai keterangannya oleh pihak Inspektorat kaitan dugaan penyimpangan dalam penyaluran BLT-DD di Desa Babelan Kota. Dirinya pun ingin mempertanyakan kapan dirinya kembali dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh pihak Inspektorat.

“Jika penanganannya berlarut-larut, warga masyarakat Desa Babelan Kota akan turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa karena bukti dan data semuanya sudah kami serahkan ke pihak Inspektorat. Kami hanya ingin menuntut keadilan karena ada kasus korupsi yang belum terjamah oleh pihak Aparatur Penegak Hukum (APH). Kami mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas,” paparnya.

Apalagi menurutnya telah terjadi dugaan pemalsuan tanda tangan Kasi Keuangan di dalam LKPJ tahun 2019. Dirinya pun mengaku sudah melaporkannya ke pihak Polrestro Bekasi. Namun saat ini sedang ada proses pemeriksaan di Inspektorat, sehingga secara hukum ada kerjasama antara Aparatur Penegak Hukum (APH) dengan Inspektorat.

Sementara di tempat yang sama, salah seorang warga Desa Babelan Kota, Sudi Raharjono mengaku telah melaporkan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait Tanah Kas Desa (TKD) Babelan Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi per tanggal 1 Juli 2021. Bukti dan data pun sudah diserahkan ke pihak Kejari Kabupaten Bekasi.

“Pelakunya diduga adalah oknum Kades dan para stafnya. Karena seorang staf kalau enggak ada perintah Kades enggak akan berani mengambil pungli. Kami ingin mempertanyakan karena hingga detik ini laporan kami belum ada pemberitahuan dari pihak kejaksaan. Dari keterangan pihak kejaksaan memang pihak terlapor sudah pernah dipanggil, tetapi kenapa untuk saksi-saksi kunci belum juga dipanggil, seharusnya mereka dulu yang dipanggil yaitu orang yang pertama kali mengetahui,” terangnya.

Dirinya menegaskan, persoalan pungli bukan merupakan masalah besarnya nominal, tetapi adanya perbuatan untuk melakukan pungli. Karena perbuatan seorang pejabat aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) melakukan pungli merupakan perbuatan melanggar hukum. “Karena itu kami menuntut perbuatan mereka karena telah melanggar hukum,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *