Denda Puluhan Juta dan Kurungan 3 Bulan Bagi Pelanggar Prokes di Jawa Barat

Jawa Barat | Lampumerah.id – Meningkatnya kasus COVID-19 di Jawa Barat tidak lepas dari rendahnya disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Maka untuk memperingatkan pentingnya mematuhi prokes, warga Jawa Barat diingatkan tentang perda yang mengatur denda dan hukuman bagi pelanggar prokes.

Sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto No 5/2021 dengan sanksi denda atau ancaman pidana kurungan.

Denda maksimal bagi perorangan senilai Rp 5 juta dan bagi pelaku usaha Rp 50 juta, ditambah kurungan 3 bulan. Penentuan hukuman ini akan diputuskan pada sidang di tempat atau di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

“Intinya bukan menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan,” tutur Kepala Satpol PP Jabar M.A. Afriandi, Minggu (27/6)

Untuk menegaskan perda, Satpol PP Jabar bersama Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar akan menggencarkan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya, bersama TNI-Polri, satgas kabupaten/kota.

Operasi dimulai Jumat (25/6) dan akan berlangsung hingga Minggu (27/6) di bawah koordinasi Divisi Komunikasi Publik Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan (KP4A).

Operasi yustisi bernama Operasi Senyum itu bertujuan mensosialisasikan dan memberi edukasi masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yakni 5M: memakai masker-mencuci tangan pakai sabun-menjaga jarak – menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Area operasi mencakup empat daerah aglomerasi Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi. Diketahui, dua daerah masuk zona merah yakni Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

Petugas gabungan satpol PP, Brimob Polda Jabar, Denpom TNI, dan satgas kecamatan akan menyasar titik-titk rawan seperti perbatasan kota dan spot keramaian lain yang berpotensi ada transmisi virus.

Afriandi mengatakan, total sebanyak 190 personel gabungan yang menjalankan operasi di empat wilayah secara serentak. Sebanyak 70 personel di antaranya merupakan petugas gabungan tingkat Jabar, termasuk Brimob dan Denpom TNI.

Ia menyebutkan operasi senyum merupakan operasi untuk mendorong masyarakat patuh protokol kesehatan. Titik operasi dilaksanakan antara lain di irisan wilayah kota dan kabupaten, seperti Melong, Cijerah, Marga Asih, Gempol, Lembang, dan Cimenyan.

Sosialisasi juga dilakukan di kawasan publik dan rumah sakit, seperti di Gasibu, Monumen Juang, GOR Saparua, dan lainnya. Rumah sakit juga menjadi perhatian karena sering terjadi kerumunan keluarga pasien yang sedang menjenguk atau mengantar.

Meski bernama Operasi Senyum, namun petugas tetap akan memberlakukan sanksi baik berupa denda uang maupun kurungan bagi pelanggar prokes sesuai undang- undang berlaku.

“Setelah kemarin sosialisasi dan edukasi, maka tidak ada alasan lagi jika ada pelanggaran. Operasi yustisi (pengawasan dan penindakan) dan sidang di tempat mulai dilakukan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *