Jatim | Lampumerah.id – Josafat Boedi Setiadi merasa tertipu setelah berinvestasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama Cabang CitraLand. Sebab, dia tidak mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan. Dia melaporkan Branch Manager KSP Sejahtera Bersama Cabang CitraLand Katawi ke Polda Jatim.
Josafat mendepositokan uangnya pada 2019 sebesar Rp 2 miliar di koperasi tersebut. Saat itu dia dijanjikan keuntungan 13 persen per tahun dari nominal yang disetorkan. ”Namun, ketika jatuh tempo, klien kami tidak mendapatkan haknya,” ujar Lukman Sugiharto Wijaya, pengacara Josafat, kemarin (12/9).
Dia menjelaskan, Katawi yang menjadi terlapor saat itu menyampaikan, pihaknya belum bisa mencairkan kewajiban koperasi kepada pelapor. Dia hanya menjanjikan uang pelapor bisa dicairkan secepatnya.
Menurut Lukman, janji itu tidak terlaksana sampai awal 2021. Josafat pun mengirimkan surat teguran. Namun, terlapor tidak memberikan respons. ”Maret, klien kami memberikan teguran kedua dengan datang langsung ke kantor koperasi,” jelasnya.
Josafat diterima salah seorang staf koperasi. Beberapa jam kemudian, dia dihubungi terlapor. Katawi mengaku ingin bertemu secara langsung di Royal Plaza. ”Janji-janji lagi,” ujar Lukman. Di bulan yang sama, kliennya memberikan teguran ketiga. Tetapi, tetap tidak mendapat titik terang terkait nasib keuntungan depositonya.
Lukman menuturkan, terlapor beberapa kali menghubungi kliennya. Katawi selalu menjanjikan Josafat segera mendapatkan haknya. ”Tetapi, sampai sekarang tidak ada realisasinya,” paparnya.
Dia menambahkan, dalam beberapa kesempatan, terlapor juga berusaha menggaet kembali uang dari kliennya. Katawi menawarkan simpanan berjangka dengan model lain. Josafat dijanjikan mendapat keuntungan di awal setelah penyetoran uang. ”Lucu, padahal yang pertama belum klir,” ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti saat melapor. Di antaranya, berkas perjanjian deposito, dokumen penawaran koperasi, dan foto-foto ketika melakukan pertemuan.
Lukman menduga terlapor telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Juga pencucian uang. Sebab, dana yang seharusnya diterima oleh kliennya diduga dipakai untuk kepentingan lain dari koperasi. ”Harapan kami, polisi bisa menegakkan keadilan secepatnya,” ucapnya.
Di sisi lain, terlapor belum bisa dikonfirmasi terkait perkara itu. Katawi tidak menjawab ketika dihubungi. Begitu juga dengan pesan permintaan konfirmasi kepadanya tidak dibalas sampai berita ini ditulis.