Dept Collector Rampas Paksa Kendaraan di Banyumas Ditetapkan Jadi Tersangka

Bekasi  | Lampumerah.id – Polisi tetapkan empat tersangka Dept Collector yang mengejar dan merampas paksa mobil Pajero di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah.

Empat orang yang ditetapkan jadi tersangka yaitu, KRT (33), AK (37), HP (35) dan Ok (34) warga yang berdomisili Banyumas, Jawa Tengah.

Keempat tersangka itu berupaya mengambil secara paksa mobil Pajero Sport bernamor B. 800 KSU di jalan.

Peristiwa tersebut terjadi dipinggir jalan depan rumah makan yang berada di Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah,”pada hari Jumat (12/11) lalu.

Dikutip dari Jawapes.or.id Kasat Reskrim Kompol Berry S.T menyampaikan bahwa hari jumat, empat orang pelaku berupaya mengambil atau inggin menguasai mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dimiliki Rahmat warga Bekasi Jawa Barat.

Mobil yang akan dirampas oknum Dept Collector di Banyumas,

“Para terduga pelaku ini melakukan penarikan dengan cara paksa dengan mengunakan kekerasan yang mengakibatkan kaca depan mobil kanan pecah,”Katanya.

Masih kata Berry mereka memukul kaca dengan senjata tajam sejenis golok yang dilakukan oleh salah satu terduga pelaku sehingga mengakibatkan tangan kanan supir Pajero lecet akibat terkena pecahan kaca tersebut.

Setelah pihak korban melaporkan, Tim Kepolisian Polres Banyumas langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, dari hasil penyelidikan, KRT, AK, HP, dan OK ditetapkan sebagai tersangka.

Kini para tersangka terancam dengan pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP tentang tindak pidana yang dimaksud hendak menguntungkan atau orang lain dengan melawan haknya dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,”tutup Berry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *