Jakarta | lampumerah.id – Kordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman datangi kantor Kejaksaan Agung RI untuk pengaduan dugaan korupsi terkait terbit-nya surat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di atas laut Tangerang, Banten.
“Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut. Saya meyakini itu palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan, karena itu (terbit) di tahun 2023,’’ ungkap Boyamin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, (30/2/25).
Dikatakan Boyamin, kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat. “Artinya beberapa oknum kepala desa di beberapa kecamatan di Tangerang, Banten, diduga terlibat. Begitu logika sederhananya,’’ timpalnya.
Boyamin mengungkapkan, dalam pegaduanya sejumlah alat bukti turut dibawa, serta sejumlah keterangan saksi sejumlah warga, dokumen akta jual beli serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Ada beberapa oknum, siapa pun kepala desa atau perangkat desa yang ikut mengurus sejak tahun 2012 sampai 2022 atau 2023, di antaranya kepala desa Kecamatan Tronjo dan Kecamatan Pulau Cangkir,” jelas nya.
Selain melaporkan oknum perangkat kepala desa yang terlibat, Boyamin juga melaporkan oknum di tingkat kecamatan dan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terbitnya HGB dan SHM pada posisi di BPN dinilai ada akal-akalan.
“Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid. Saya masukkan juga jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sekarang sudah mencabut 50 SHGB karena dipastikan cacat formil maupun materiil,” jelas Boyamin.
Saat dikonfirmasi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI. Harli Siregar membenarkan baru menerima laporan pengaduan Boyamin dan diterima oleh bagian penerima aduan masyarakat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Terkai adanya dugaan korupsi? Harli mengatakan bahwa dugaan tersebut juga akan dikaji terlebih dahulu.
“Nanti kita lihat dulu seperti apa isi dari laporan pengaduan tersebut. SOP yang ada di kita bahwa setiap laporan pengaduan itu tentu harus dikaji, jika ditelaah memang terindikasi atau tidak, bisa dilihat dari dalil hukumnya,” jelasnya.