Jakarta |lampumerah.id
Lembaga Masyarakat Kelurahan merupakan suatu lembaga yang membantu lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat,masa jabatan seorang LMK 3 Tahun.
Dalam pemilihan dan pergantian LMK di kelurahan Kampung Rambutan,Jakarta Timur di warnai carut marut seputar pemilihan LMK RW 01 kelurahan yang dilaksanakan pada tanggal 28 Nopember 2021 lalu,disinyalir terjadi adanya Panitia Pemilihan LMK RW 01 yang telah meloloskan Pendaftaran salah satu calon yang menurut infomasi telah ditutup oleh Panitia pada tanggal 17 Nopember 2021 untuk LMK Tahun 2021-2024.
“Ya panitia telah menutup pendaftaran itu pada tanggal 17 November 2021 pukul 10.00 tapi kok anehnya pada tanggal 21 Nopember datang salah satu calon LMK mendaftar diterima oleh Panitia,dan pada tanggal 28 Nopember terpilihlah NY yang diloloskan oleh panitia,padahal orang tersebut kurang di kenal banyak ketua RT,RW bahkan warga kenapa bisa lolos ya.”papar salah satu warga yang tidak ingin di sebut nama nya.
Kemudian ketua PPPC yang juga ketua RW membenarkan hal itu”ya NY ini belum banyak yang mengenal dia kenapa tiba-tiba terpilih,dan banyak sekali kejanggalan setahu saya calon tunggal LMK di kelurahan ini yaitu Pak Ibnu Asqani pendaftaran sudah ditutup pada tanggal 17 Nopember 2021 dengan satu calon yaitu Ibnu Asqalani sebagai calon tunggal dikarenakan sampai batas waktu yg ditentukan tidak ada yg mendaftar. Kuat dugaan panitia Pemilihan LMK RW 01 KP. Rambutan bermain mata dengan NY sehingga berkas pendaftaran yang tidak Syah di surat SKCK tertulis untuk perpanjangan kontrak kerja bukan sebagai persyaratan mendaftar LMK diterima walaupun batas waktu yang ditentukan sudah ditutup pada tanggal 17 Nopember 2021.”terang nya saat di wawancarai melalui seluler(20/12/2021)
“Hari Rabu besok pada tanggal 22/12/2021 adalah pelantikan LMK terpilih,walaupun waktu terpepet kami ingin mempertanyakan soal keabsyahan pemilihan lmk itu,dan saat kami menyampaikan hal ini wakil camat kecamatan Ciracas,Jakarta Timur kami minta di kaji kembali pemilihan itu jangan sampai ada”main mata”dengan NY.”ungkap nya
Jelang pengukuhan Para LMK RW 02 / 06 mengirim surat ke Ketua Panitia PPC LMK kelurahan Kp. rambutan kecamatan Ciracas untuk mempertanyakan dalam pengabil keputusan yg terjadi pada pemilihan LMK di RW 01 agar mohon disesuaikan dengan Perda DKI NO. 5 Tahun 2010 dan Surat Sekda DKI NO. 44/SE/2021 Tentang pelaksanaa pemilihan Anggota LMK dimasa pandemi Covid 19, tapi tidak ada tanggapan. Bahkan akan dilantik / diresmikan pada tanggal 20-26 Desember 2021 yang dipandu oleh Camat atas nama walikota/bupati sesuai edaran SEKDA Provinsi DKI Jakarta No. 44 /SE/ 2021 Tanggal 2 September 2021