Sulsel | Lampumerah.id – IL (30) harus menjalani operasi pengagkatan usus besar sepanjang 50 sentimeter usai ditembak oleh sebanyak lima kali oleh anggota Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Reskrim Polres) Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Buronan itu masih mengeluarkan darah di mulut dan hidungnya selama dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Luwu Utara.
Salah seorang keluarga korbannya, Ciwang, mengatakan saat ini kondisi IL secara fisik kelihatan sudah membaik.
“Hanya saja ketakutan kami pihak keluarga, karena organ tubuh dalamnya yang masih bermasalah karena masih mengeluarkan darah dari hidung dan mulut,” kata Ciwang, saat dikonfirmasi, melalui sambungan telepon, Rabu (27/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan medis, ternyata tidak ada peluru yang bersarang di tunuh IL.
Semua peluru tembus seperti di paha ada tiga, di bawah lutut dan di perut semua tembus.
“Nah ini yang parah,” ucap Ciwang.
Ciwang mengatakan, awalnya pengobatan IL seluruh biayanya ditanggung Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Namun kini, biaya pengobatan IL dialihkan ke BPJS Kesehatan.
Hal itu pun menjadi pertanyaan baru.
“Penanganan saat ini bahwa obat-obatan ditanggung BPJS Kesehatan, cuma yang menjadi pertanyaan siapa pemilik BPJS Kesehatan yang terpakai apakah korban atau pihak lain,” tutur Ciwang.
Polisi mengklaim jika IL terpaksa diberondong peluru karena melawan petugas dengan badik saat ditangkap.
Namun, klaim polisi dibantah keras oleh pihak keluarga.
Menurut Ciwang, dari pemeriksaan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan badik itu ternyata bukan milik IL.
Ada dugaan jika oknum polisi menambah-nambah barang bukti untuk menutupi fakta yang sebenarnya.
“Setelah diperiksa Kabid Propam, ternyata badik tersebut milik anggota Reskrim (Polres Luwu Utara),” ujar Ciwang.
Keluarga IL juga menyoroti tembakan dari punggung yang menembus ke perut.
Mereka tidak bisa menerima adanya penembakan itu.
“Pada dasarnya kami tidak membela yang salah, cuma yang kami tidak terima yakni penembakan yang mengenai punggung tembus di perut, kami anggap tidak sesuai standar operasional prosedur,” sebut Ciwang.
Sebagai informasi, IL merupakan buronan kasus penganiayaan dan pembakaran yang diburu Polres Luwu Utara.
Sebelum ditangkap di depan rumahnya, IL sudah empat kali lolos dari kejaran polisi.
Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin mengatakan, buronan itu terpaksa ditembak karena sempat mengancam polisi.
Namun klaim AKBP Irwan Sunuddin tersebut dibantah oleh Polda Sulsel.
Polda Sulsel menyatakan ada pelanggaran kode etik dalam penangkapan buronan ini.
IL disebut tidak melawan, tapi polisi tetap menembaknya selama lima kali.
Akibat pelanggaran ini Kapolres Luwu Utara dan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara dinonaktifkan dari jabatannya.
Seluruh polisi yang terlibat dalam penangkapan tersebut juga diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel.
Penembakan ini juga sempat memunculkan reaksi dari warga Desa Baloli dan Desa Kamiri, Kecamatan Masamba, Luwu Utara.
Warga bahkan sempat memblokade Jalan Trans Sulawesi.