Bekasi | Lampumerah.id – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Bekasi mengamankan 10 kendaraan travel gelap yang mengangkut penumpang di Gerbang Tol Cikarang Barat 4, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kendaraan berupa minibus ini membawa penumpang yang hendak pulang kampung di masa libur Idul Adha.
Kepala Satlantas Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono mengatakan, kendaraan ilegal itu terjaring dalam operasi penyekatan yang digelar di seluruh akses masuk tol di Kabupaten Bekasi.
Mereka semula mengelak membawa pemudik, namun saat diperiksa lebih lanjut, para sopir mengakui perbuatannya.
“Sebanyak sepuluh kendaraan ini kami jaring dari operasi penyekatan yang kami lakukan di berbagai titik, terutama di akses masuk tol. Kendaraan ini terjaring dari Sabtu sore sampai malam, sudah ada sepuluh kendaraan,” ucap Argo, Minggu, 18 Juli 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Argo, para sopir hendak membawa penumpang menuju Jawa Tengah di libur Idul Adha. Mereka lantas menggunakan minibus berplat hitam untuk mengelabui petugas di pos penyekatan.
“Awalnya berdalih masih keluarga (bukan penumpang), namun tidak bisa dibuktikan,” ucap dia.
Lebih lanjut, mereka pun memilih masuk via GT Cikarang Barat untuk menghindari penyekatan di kilometer 31 di ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Namun upaya itu gagal karena di setiap akses masuk tol telah dijaga petugas gabungan.
“Travel itu mau hindari penyekatan di KM 31 tol Japek, tapi kan ada penyekatan juga di GT Cikarang Barat 4 dan di semua pintu tol, jadi tidak bisa lolos. Kami juga periksa ternyata plat hitam tapi bawa penumpang,” ucap dia.
Argo menyayangkan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan MAsyarakat (PPKM) Darurat, masih terdapat masyarakat yang bandel dengan memaksakan bepergian, hingga pulang kampung. Lebih dari itu, terdapat pula masyarakat yang memanfaatkannya dengan menyediakan jasa transportasi.
Saat diperiksa, setiap travel gelap itu bahkan diisi oleh 13 penumpang lebih. Selain melanggar trayek, sopir pun melanggar aturan protokol kesehatan dan regulasi PPKM.
“Mereka juga melanggar izin trayek, isinya rata-rata 13 orang lebih jadi penuh engga sesuai prokes. Menjelang lebaran ini ada masyarakat memanfaatkan momentum dan naik travel gelap untuk hindari pemeriksaan persyaratan antigen, vaksin dan lainnya,” ucap dia.
Akibat hal tersebut, polisi pun menahan kendaraan beserta para sopir di Kantor Laka Polres Metro Bekasi. Sedangkan para penumpang diminta kembali ke kediamannya masing-masing.
Polisi menjerat pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal itu kendaraan plat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Untuk itu Argo mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan dan ketentuan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Masyarakat diminta untuk tetap di rumah saja, dan tidak diperbolehkan bepergian apalagi pulang ke kampung halaman.
“Jadi himbauannya tetap di rumah saja karena lagi PPKM Darurat, tidak diperbolehkan wara wiri jika memang kepentingannya tidak urgent,” beber dia.
Argo juga meminta agar masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman untuk naik angkutan bus di Terminal Kalijaya atau terminal resmi. Sebab, di terminal jika belum vaksin dan diswab antigen akan diberikan secara gratis.
Dia juga akan menindak tegas para PO Bus yang mengangkut penumpang di pinggir jalan. Bus diwajibkan mengangkut penumpang di terminal dan tempat resmi.
“Di Terminal atau tempat resmi itu ada pemeriksaan suhu tubuh, dan surat surat vaksin, swab antigen atau PCR serta alasan kedaruratan penumpang untuk pergi pulang kampung,” ucap dia.