Jakarta | Lampumerah.id – Untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan, kebijakan itu meliputi 6 aspek.
“Meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum, pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki, serta perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi,” kata Syafrin di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Ia menjelaskan, pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.
Sementara pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum sebagai berikut:
a. Transjakarta: 05.00 – 20.30 WIB
b. Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00 – 20.30 WIB
c. MRT: 06.00 – 20.30 WIB
d. LRT: 05.30 – 20.00 WIB
e. Angkutan Perairan: 05.00 – 18.00 WIB
f. Angkutan Malam Hari/ Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31 – 21.30 WIB
g. KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL