Bekasi | Lampumerah.id. Tiga pria pelaku penyiraman air keras di Tambun Selatan, berhasil ditangkap tim Resmob Polres Metro Bekasi. tiga tersangka berinisial PBU, MS, dan SR di lokasi berbeda, termasuk wilayah Jatiasih.

‎Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan ketiga pelaku itu ditangkap di tiga tempat lokasi yang berbeda, yakni Tambun Selatan, Tambun Utara dan Jati Asih Kota Bekasi, pada Sabtu (2/4/2026).

‎”Ketiganya memiliki peran berbeda yakni,  pelaku inisial PBU sebagai otak pelaku penyiraman air keras sementara dua pelaku MS sebagai eksekutor penyiraman air keras dan SR sebagai joki pengendara motor,”ujar Sumarni kepada wartawan saat pres rilis, pada Jumat (3/4) pagi

‎Sumarni menjelaskan, motif pelaku diketahui dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam pribadi terhadap korban yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Dendam tersebut kemudian memicu tersangka utama untuk menyusun rencana penyerangan dengan menggunakan air keras.

‎“Para pelaku sudah tiga kali mencoba aksi nya namun gagal, namun yang ke empat mereka berhasil melakukan kejahatan melibatkan dua pelaku lainnya dengan imbalan uang sebesar 9 juta rupiah,”kata Kapolres.

‎Lanjut Sumarni, Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kendaraan yang digunakan pelaku, pakaian, handphone, serta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp. 250.000.

‎”Dua pelaku yang menerima uang dari otak pelaku sebesar Rp 9 juta rupiah, terpakai untuk kebutuhan sehari-hari hingga tersisa Rp. 250 ribu rupiah, pelaku juga sempat membuang barang bukti ke kali Jambe di wilayah Mall Naga Tambun Selatan,”ujar Sumarni.

‎Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pemberatan hukuman sesuai Pasal 470 KUHP karena menggunakan bahan berbahaya yang mengancam nyawa korban.

Tinggalkan Balasan