GRESIK | lampumerah.id – Maraknya kasus dugaan pemalsuan SK (Surat Keputusan) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Gresik, membuat DPRD gerah.
Melalui Komisi 1. DPRD Gresik memanggil tiga OPD yang dinilai mengetahui alur kasus tersebut. Ketiganya yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum serta Inspektorat, di ruang Komisi 1 Senin (20/4) sore
Rombongan BKPSDM dipimpin langsung kepalanya, Agung Endro Dwi Setyo Utomo. Bagian Hukum juga dikawal Kabag Mohammad Rum Pramudya Inspektorat yang datang hanya sejumlah staf, dengan alasan ketua sedang mendampingi kegiatan Wakil Bupati Gresik di Kantor Bupati
Sedangkan Komisi 1 dipimpin ketuanya Moh Rizal Sahputra, didampingi sekretaris Elvita serta sejumlah anggota lainnya
Dalam hearing tertutup selama hampir tiga jam tersebut, akhirnya Komisi 1 merekomendasi;
1. BKSDM diminta melakukan verifikasi dan validasi ulang seluruh ASN dan P3K
2. BKSDM dIminta membangun database yang lebih baik, agar tidak disalahgunakan.
3. Inspektorat melakukan investigasi dan audit menyeluruh seluruh OPD.
4. Memberi sanksi tegas kepada ASN yang terlibat.
5. Bagian hukum diminta tingkatkan kosbanhukum, agar korban dapat jaminan dan pendampingan hukum.
Ditemui usai hearing, Rizal menyatakan berdasar data Inspektorat jumlah korban SK palsu totalnya 18 orang. Rinciannya korban kloter pertama sebanyak 12 orang. 8 korban di antaranya sudah mendapat SK (palsu), 4 lainnya masih dijanjikan. Kloter ke dua, jumlah korban 6 orang semuanya belum mendapat SK.
“SK yang dijanjikan itu, rinciannya 2 sebagai PNS dan 13 untuk posisi P3K. Tapi SK yang dijanjikan itu diduga palsu semua,” ujar politikus dari Kecamatan Wringinanom ini.
Ditambahkan Rizal, dalam hearing itu juga terungkap kalau pihak Inspektorat Pemkab Gresik ternyata sudah pernah memanggil untuk dimintai keterangan dua orang yang diduga sebagai aktor kasus ini.
“Mereka adalah AG statusnya ASN masih aktif, serta AT pecatan ASN Pemkab Gresik. AG sendiri mengaku juga sebagai korban dari AT. Kesimpulan sementara, muara kasus ini memang ke AT sebagai pelaku utama. Tapi kita, dewan dan pemkab, sudah menyerahkan penanganan kasus ini ke polisi,” ujar Rizal.
Sementara itu, usai hearing Kepala BKSDM Agung Endro Dwi Setyo Utomo didampingi Kabag Hukum Mohammad Rum Pramudya kepada media menegaskan persoalan kasus SK palsu sudah diserahkan ke Polres Gresik untuk diusut tuntas.
“Silakan tanya ke Polres kelanjutannya, Pemda sudah melapor secara resmi sekaligus menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian,” ujarnya
Sebelumnya, Bupati Fandi Ahmad Yani memastikan tidak ada pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026.
“Kami ingin masyarakat tidak bingung dan tidak menjadi korban. Tahun 2026 tidak ada rekrutmen CPNS di Pemkab Gresik. Informasi resmi hanya akan disampaikan melalui kanal pemerintah,” ujarnya Bupati Fandi Akhmad Yani
Pemkab Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), akan menerbitkan surat edaran sebagai bentuk penegasan kepada masyarakat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


