Bekasi | Lampumerah.id – Polsek Setu menangkap dua pelaku diduga akan melakukan pencurian disebuah minimarket di Desa Lubangbuaya Setu Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku itu adalah Dewan Sopian (29) warga Kampung Cibuntu, Kecamatan Cibitung, dan Anim (30) warga Kampung Sawah Cikarageman, Kecamatan Setu.
Kedua pelaku ditangkap karena atas dugaan melakukan aksi pencurian sejumlah barang disebuah toko minimarket,” pada tanggal (03/12/2021).lalu
Awalnya Kedua pelaku mulai melakukan aksinya (14/12) sekitar pukul 00.30 WIB, Dewan Sopian (29) adalah sebagai eksekutor untuk melakukan aksinya dengan cara menaiki atap lateng indomaret dan palaku Amin mengawasi situasi sekitaran lokasi tersebut.
Keesokan harinya salah satu pegawai indomaret Pras (Saksi) melihat ada seoarang pelaku sedang tertidur diatas ruko mini market tersebut, karena curiga Pray langsung memanggil temannya untuk menghampiri orang tersebut.
Kemudian Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setu, dari hasil penangkapan pihak kepolisian berhasil menangkap satu pelaku beserta barang bukti. Dan satu pelaku lainnya ditangkap di gerbang perumahan GMM, Desa Lubangbuaya Setu.
“Satu pelaku kami ditangkap saat sedang tertidur diatap loteng indomaret, dan pelaku lainnya kami tangkap didaerah perumahan GMM Lubangbuaya Setu,”ujar Kanit Reskrim Polsek Setu.
Dari hasil penangkapan Polisi menyita barang bukti berupa yakni : Satu ) Unit Handphone , 1 ( Satu ) buah Tabung gas 3Kg, 1 ( Satu ) buah Tabung CO2 1,5 Kg, 1 ( Satu ) Set Regulator dan Alat Las, 1 ( Satu ) Pasang sarung tangan Las warna merah, 1 ( Satu ) buah Tang warna merah, 2 ( Dua ) buah Obeng Plus (+), 1 ( Satu ) buah tali tambang, 1 ( Satu ) buah Tas Gemblok, 1 ( Satu ) buah Topi warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor honda F 5801 MC.