‎Bekasi | Lampumerah.id – Jajaran Polres Metro Bekasi bergerak cepat menindak dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pasar Baru Cikarang, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dua pria yang diduga terlibat dalam video pungli yang sempat viral di media sosial diamankan pada Minggu (22/2/2026) malam.

‎Penindakan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB oleh tim opsnal gabungan Jatanras Satreskrim dan Polsek Cikarang Utara. Keduanya langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, membenarkan adanya penindakan tersebut. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AR alias YY (43), warga Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, dan DRT alias BRK (40), warga Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.

‎“Tim langsung bergerak setelah menerima informasi. Saat ini keduanya sudah diamankan untuk dimintai keterangan,” ujar Sumarni saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

‎Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terdapat tiga orang yang terekam dalam video yang beredar. Selain dua orang yang telah diamankan, satu lainnya berinisial MNRG masih dalam pendalaman petugas.

‎Polisi mengungkapkan, ketiganya diketahui merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan. Dua di antaranya juga tercatat sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

‎Dari informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat dua orang diduga melakukan pengutipan jasa dolak atau pungutan terhadap lapak pedagang di pasar tumpah kawasan Pasar Baru Cikarang. Keduanya kemudian mendatangi seorang pedagang angkringan dan mempertanyakan izin penggunaan lahan.

‎Pedagang tersebut mengaku menempati lokasi berjualan atas arahan forum setempat. Dalam video yang beredar, tampak terjadi percakapan antara para terduga pelaku dan pedagang.

‎“Dalam video yang tersebar itu, mereka hanya melakukan pertanyaan. Dalam penjelasannya dijawab oleh pedagang angkringan atas perintah AGG Forum. Setelah itu, ketiganya meninggalkan pedagang dan belum melakukan pengutipan,” jelas Sumarni.

‎Meski demikian, polisi tetap melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap pedagang yang diduga mengalami intimidasi maupun praktik pungli.

‎Untuk mencegah kejadian serupa, aparat kepolisian akan meningkatkan patroli berkala di kawasan pasar. Polisi juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

‎“Kami tidak akan bosan mengimbau kepada para pedagang yang menjadi korban pungli untuk segera membuat laporan polisi,” tegas Sumarni.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Edi Mulyadi, menyatakan pihaknya melalui UPTD Pasar Cikarang tengah melakukan pendataan pedagang secara akuntabel guna memastikan retribusi daerah berjalan transparan.

‎Menurut Edi, terdapat potensi penambahan pendapatan daerah seiring masuknya pedagang kaki lima (PKL) ke halaman Pasar Cikarang. “UPTD melakukan pendataan sesuai nama pedagang dan pembayaran retribusinya,” kata Edi.

‎Terkait dugaan pungli yang viral, Edi menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan pihaknya. Ia memastikan Dinas Perdagangan hanya menarik retribusi resmi sesuai peraturan daerah sebesar Rp5.000.

‎“Kalau ada pungutan dari pihak lain, itu bukan kewenangan kami. Dari Pak Plt Bupati juga sudah tegas tidak ada pungli. Kami hanya menarik retribusi sesuai Perda sebesar Rp5.000,” tutupnya.