Sidoarjo l Lampumerah.id – Kejaksaan Negeri Sidoarjo, kembali memanggil Kades Suko yakni Rokhayani, pada Rabu pagi (27/10/21) untuk menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus.
Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi keterangan saksi dan alat bukti dugaan pungli yang nilainya lebih besar, dari temuan penyidik Pidsus sebelumnya. Dalam program PTSL di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo Aditya Rakatama menjelaskan bahwa pihaknya sengaja memanggil dan memeriksa beberapa saksi lagi, termasuk Kades Suko Rokhayani pada hari ini. Pemeriksaan kembali saksi-saksi itu dikarenakan pihaknya menduga bahwa nilai pungli PTSL di Desa Suko, Sukodono, nilainya lebih besar dari temuan penyidik waktu pemeriksaan kemarin. Pemeriksaan itu sekaligus untuk melengkapi unsur Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk lain,” katanya, Rabu (27/10/21).
Lanjut Aditya, bahwa dalam perkara ini, pihaknya juga akan mendatangkan ahli. Karena selama menangani perkara pungli tersebut, pihaknya belum pernah menghadirkan ahli. Fungsi menghadirkan ahli adalah untuk mengkroscek terkait berapa pemohon PTSL di Desa Suko dan berapa sertifikat pemohon yang sudah diproses.
“Ahli yang kita hadirkan, nanti adalah dari BPN Sidoarjo,” terangnya.
Aditya juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak perlu khawatir. Terkait proses sertifikat yang sudah diajukan ke panitia PTSL atau BPN. Karena yang berwenang menerbitkan sertifikat adalah BPN, bukan pihak Desa. Sedangkan perkara dugaan pungli yang ditangani Pihak Kejaksaan itu, tidak akan menggangu penerbitan sertifikat.
“Kita fokus ke perkara punglinya, kalau proses sertifikat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” Pungkasnya.