Bekasi | Lampumerah.id – Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bekasi melakukan aksi demonstrasi dugaan kasus salah tangkap, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (8/3).
Pada aksi tersebut, para aksi demonstran inggin dibebaskannya Fikri dugaan salah tangkap dalam kasus dugaan menjadi tersangka begal di daerah tembelang, Kabupaten Bekasi.
Dalam orasinya didepan kantor kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahasiswa dari HMI yaitu, mendesak Komisi Kejaksaan, Komnas Ham dan Kompolnas membentuk tim independen dalam menangani kasus kriminalisasi terhadap Fikri Cs, segera di bebaskan.
Bendahara Umum PB Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Abdul Rabbi Syahrir mengatakan LKBH PB HMI melakukan pendampingan dan mengawal kasus ini karena informasi yang ia dapatkan ada kejanggalan dalam kasus Fikri (begal) dugaan salah tangkap. oleh karena itu PB HMI turun aksi agar rasa keadlian bisa diemplementasikan.
“Jadi LKBH PB HMI terus mengawal kasus ini karena proses hukum udah didampingi LKBH Jakarta, kami harapkan rasa keadilan itu terwujud,” katanya.
Diketahui keterangan pers yang diterima awak media, Ketua Bidang PTKP PB HMI, Akmal Fahmi menjelaskan setelah mempelajari dan mendengarkan, kronologis kejadian serta keterangan saksi-saksi yang ia terima, bahwa terkait adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang berimplikasi terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami oleh Abdul Rohman alias Adul bin Komarudin; Muhammad Rizky alias Kentung bin Saiful Bahri; Randi Apriyanto alias Miing bin Ridih; dan yang terkhusus Muhammad Fikry alias Fikry bin Rusin.
Mulai dari proses penangkapan oleh Tim Jatanras Polres Bekasi hingga proses peradilan yang sedang berjalan terakhir pada tanggal 01- 03-2022 pada pengadilan Negeri Cikarang, menurut kuasa hukum pihaknya, dimana dalam Fakta Persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kader HMI tidak bersalah.
“Sekaligus apa yang disampaikan oleh Propam Polda Metro Jaya Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan yang mengatakan” tidak menemukan adanya dugaan salah tangkap dan rekayasa pada kasus yang menimpa salah satu kader kami” adalah tidak tepat,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka PB HMI Menyatakan sikap, yaitu mendesak Polda Metro Jaya dan Propam Polri Agar Segera Melakukan Investigasi Terhadap Oknum Polri yang Terduga Melakukan Kriminalisasi terhadap Kader HMI, kemudian agar Kompolnas, Komisi Kejaksaan RI, Dan Komnas HAM Agar Segera Membentuk Tim Independen.
“Penegak hukum Senantiasa Menghormati Prinsip-prinsip HAM dan Hukum Acara Sesuai Ketentua Perundang-undangan Dalam Proses Penegakan Hukum Serta Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah,” tandasnya.
Sementara itu, Ayah Rusin yang merupakan ayah tersangka Fikri mengatakan saat penangkapan yang terjadi pada anaknya tersebut tidak ada surat sama sekali penangkapan, ia menyaksikan sendiri anaknya ditarik gituh aja kaya seorang binatang yang saat itu sedang ngajar ngaji, iapun lebih kager dan mirisnya motor pribadinya sendiri ditarik oleh pihak terkait padahal tidak ada surat tarik penyitaan.
“Sungguh banyak kejanggalan yang terjadi pada kasus anak saya ini, oleh karena itu saya ikuti proses hukum saja,” katanya.
Ia pun miris lihat kondisi fisik anaknya tersebut, kejiwaan sungguh sangat prihatin, entah apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut.
“Saya ingin anak saya dibebaskan dia tidak bersalah dia anak baik, dia itu keseharian ngebengkel, bantu saya warung, aktif juga majelis taklim ini anak baik, bekerja rajin dia tolong dia tidak bersalah,” tandasnya.