Empat Orang Ditangkap Kasus Penipuan Skema Bussiness Email Compromise

Jakarta | Lampumerah.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang terkait kasus penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC). Penipuan tersebut dinilai merugikan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan.

Dir Siber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, empat orang yang ditangkap berinisial CT, NTS, YH dan SA. Dalam kasus ini korban dirugikan hingga Rp84,8 miliar.

“Para tersangka melakukan penipuan dengan skema bisnis email compromise kepada korban SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Yang menyebabkan kerugian untuk SW Rp82 miliar. Lalu, untuk WH kerugian Rp2,8 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).

Dia menjelaskan, para pelaku melakukan modus operandi BEC ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut.

Menurutnya, para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut dan mengganti data atau identitas sehingga terjadi proses transfer dana. Seharusnya uang itu, kata dia masuk ke perusahaan tersebut, tetapi malah masuk ke dalam rekening pelaku.

“Dengan demikian bisa juga terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan itu mitranya,” ucapnya.

Dalam kasus ini, lanjut dia polisi telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp29 miliar, tiga handphone (HP), sembilan buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 14 kartu ATM, sembilan buku cek bank, sepeda motor, tiga KTP tersangka, NPWP tersangka, surat izin usaha, stamp atau cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari Bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *