Jakarta l lampumerah.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyerahkan laporan dugaan korupsi dana pensiun (dapen) BUMN bermasalah ke Kejaksaan Agung.
Sekurangnya terdapat 4 dana pensiun BUMN dalam daftar laporan yang diserahkan. Diantaranya Dana Pensiun milik PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero atau PTPN), dan ID Food.
Diungkap Erick, sekitar 70 persen dari 48 dana pensiun yang dikelola oleh BUMN saat ini dalam kondisi sakit.
“Dari 48 dana pensiun yang dikelola oleh BUMN itu, 70 persen sakit atau 34 (dana pensiun) bisa dinyatakan tidak sehat,” papar Erick di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Dia menduga, ada kerugian negara sebesar Rp300 miliar dari pengelolaan dana pensiun tersebut.
“Dari hasil audit dengan tujuan tertentu kerugian negara Rp 300 miliar,” tegasnya.
Hitungan dugaan kerugian negara tersebut, menurut Erick, belum final. Artinya, ada kemungkinan angkanya bisa lebih besar.
Dalam menelusuri dugaan korupsi ini, Erick bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka program bersih-bersih BUMN.
Erick mencurigai ada indikasi seperti kasus Jiwasraya dan Asabri terjadi dalam pengelolaan dana pensiun BUMN.
“Saya merasa khawatir dan tetap curiga bahwa dana-dana pensiun yang dikelola perusahaan BUMN pun mungkin ada indikasi yang sama, karena itu saya bersama Wakil Menteri, Pak Sesmen, deputi membentuk tim meneliti ulang apa yang kita khawatirkan,” ungkapnya.
Untuk itu, kata Erick, bersama dengan wakil menteri BUMN, asisten menteri dan Dirtipid membentuk tim untuk meneliti ulang apakah kecurigaan tersebut benar adanya atau tidak.