Guru Ngaji Di Penjaringan Terbukti Cabuli 5 Murid Di Tempat Mengajar.

Jakarta | Lampumerah.id – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap HS (58), seorang guru ngaji yang tega mencabuli muridnya di sebuah yayasan di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Guruh Arif Darmawan mengatakan proses pemeriksaan pelaku, diketahui ada lima korban yang dicabuli pelaku saat melakukan belajar dan mengajar ngaji.

“Tersangka ini atas nama HS, umur 58 tahun. Kemudian korban ada beberapa, ada lima orang. Tidak perlu saya sebutkan inisialnya,” ujar Guruh saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu 9 Juni 2021.

Guruh menjelaskan, lima korban yang di cabuli pelaku anak merupakan murid pelaku di sebuah yayasan, rata rata korban yang di cabuli pelaku masih berusia di bawah 10 tahun.

“Usia korban bervariasi, 7 sampai 9 tahun,” ujar Guruh.

Guruh menjelaskan kasus tidak senonoh yang dilakukan oknum guru ngaji tersebut berawal laporan orang tua korban ke Mapolres Metro Jakarta Utara, Pada Jumat 28 Mei 2021

Saat pulang ke rumah, salah seorang korban menceritakan perbuatan pelaku. Kepada orang tuanya, korban mengatakan ada orang lain yang juga mendapatkan perlakuan serupa dari pelaku.

“Dari cerita korban bahwa korban ini tidak sendiri. Dia ada beberapa temannya. Perlakuan pelaku juga sama dengan korban yang pertama tadi, yaitu dengan memegang kemaluan pelaku,” ujar Guruh.

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua korban segera membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara. Polisi pun melakukan pengejaran kepada pelaku.

Mengetahui dirinya di cari polisi, pelalu HS sebelumya sempat melarikan diri, namun berhasil tertangkap dikawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin 7 Juni 2021.

“Pelaku ini juga sudah melakukan pencabulan terhadap korban bervariasi, antara 2 sampai 4 kali per orang. Semua perbuatan tersebut dilakukan pada saat korban selesai belajar di tempat pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *