HGB Seluas 656 Hektar Ditemukan di Laut Desa Segoro Tambak Sidoarjo, Picu Kontroversi

SIDOARJO l lampumerah.id – Sebidang tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar ditemukan berada di kawasan laut Desa Segoro Tambak, Sidoarjo. Lokasi ini menarik perhatian karena berada di tengah perairan dan hanya dapat diakses dengan perahu nelayan.

Untuk mencapai lokasi tersebut, diperlukan waktu sekitar satu jam menggunakan perahu. Salah seorang nelayan, Heri, membenarkan keberadaan patok-patok di laut tersebut namun tidak mengetahui siapa pemiliknya.

“Kalau laut ini ada patok memang iya, tapi untuk pemiliknya saya tidak tahu,” ujar Heri, Kamis (23/1/2025).

Menurut Heri, patok-patok tersebut telah ada sejak sekitar 20 tahun lalu. Namun, patok lama yang telah rusak diganti dengan yang baru sekitar lima tahun terakhir.

Keberadaan patok di laut ini menjadi sorotan karena sejak 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan status kepemilikan lahan di atas laut. Meski demikian, laut tersebut tetap dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mencari kerang dan hasil laut lainnya.

“Kalau 40 tahun lalu ada proses alami membuat laut menjadi daratan, tapi sekarang belum ada karena prosesnya sangat panjang,” jelas Heri.

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, turut memberikan penjelasan terkait area tersebut. Ia menyebut bahwa sebagian kawasan blok lima di daerah itu telah berubah menjadi tambak. Meskipun sudah disertifikatkan atas nama sebuah perusahaan sejak 1996, pengelolaan area tersebut masih dilakukan oleh masyarakat.

“Sudah saya sampaikan ke masyarakat, kalau wilayah tersebut belum dibebaskan tapi sudah disertifikatkan atas nama PT sejak tahun 1996,” ungkap Subandi.

Ia juga menjelaskan bahwa kondisi geografis Sidoarjo, yang sebagian besar berupa daerah lumpur, membuat daratan Kota Delta terus bertambah setiap tiga tahun akibat proses alami.

“Ini tadi airnya naik, kalau lagi surut pasti terlihat daratannya,” pungkas Subandi.

Keberadaan HGB di kawasan laut Desa Segoro Tambak menimbulkan banyak tanda tanya, terutama terkait status hukum dan pemanfaatannya di masa depan.(cls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *