GRESIK | lampumerah.id – Penangkapan dua pegawai lepas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik dalam kasus narkoba, akhirnya berimbas pada peningkatan pengawasan internal.

Dishub Gresik menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, melakukan sosialisasi bahaya narkoba serta melakukan tes urine terhadap pejabat dan seluruh pegawai, di Aula Dishub Terminal Bunder, Gresik, Selasa (11/8).

Kepala Dishub Gresik Khusaini mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Dishub.

“Setelah beberapa waktu lalu kami mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Dinas Perhubungan, kami berinisiatif bekerja sama dengan BNNK Gresik untuk melakukan tes urine terhadap seluruh karyawan dan karyawati,” ujar Khusaini.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap seluruh pegawai Dishub tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap.

“Seluruh karyawan akan mengikuti tes urine, namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap,” katanya.

Khusaini juga menyampaikan, terhadap staf Dishub yang tertangkap tangan terkait penyalahgunaan narkoba, pihaknya telah menjatuhkan sanksi dan akan melanjutkan proses pemberhentian sesuai ketentuan.

“Untuk staf yang tertangkap tangan terkait penyalahgunaan narkoba, bulan ini kami jatuhkan sanksi penghentian gaji dan selanjutnya diproses untuk pemecatan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BNNK Gresik AKBP Suharsi mengatakan, hasil tes urine terhadap pegawai Dishub yang diperiksa pada tahap awal seluruhnya negatif narkoba.

Ia menjelaskan, pada tahap awal pemeriksaan menyasar sekitar 100 pegawai Dishub Gresik. Pemeriksaan akan dilanjutkan secara bertahap, hingga seluruh pegawai menjalani tes urine.

Suharsi juga mengimbau para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.

“Apabila ada anak buah yang menunjukkan tanda-tanda penyimpangan, misalnya sering tidak masuk kantor atau mengalami perubahan perilaku dan kondisi psikologis, sebaiknya segera berkonsultasi atau melaporkannya kepada BNNK Gresik,” imbaunya.

Menurut Suharsi, BNNK Gresik terus melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika secara masif di lingkungan pemerintahan.

“BNN terus berkeliling ke setiap OPD untuk memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika sekaligus melakukan tes urine, seperti yang kami lakukan hari ini,” tuturnya.

Suharsi memberi sinyal, di beberapa OPD Pemkab Gresik dinilai memiliki potensi kerawanan lebih tinggi karena karakteristik pekerjaan yang banyak dilakukan di lapangan, ataupun akibat tekanan pekerjaan yang tinggi.

“Kalau berbicara potensi kerawanan, Dishub salah satunya karena banyak pekerjaan yang dilakukan di lapangan. Kemudian Satpol PP dan Dinas PUTR,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satreskoba Polres Gresik membekuk tiga orang terduga jaringan pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Gresik pada 9 Juli 2026.

Dari tiga orang itu, dua di antaranya pegawai Dishub, yaitu MY (25), warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, dan IR (26), warga Kecamatan Balongpanggang. Satu lainnya adalah DE (44), pegawai swasta warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Tinggalkan Balasan