Ini Alasan PDIP Pecat Jokowi, Gibran dan Boby Nasution.

Jakarta | lampumerah.id – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) secara resmi mengumumkan pemecatan puluhan kadernya termasuk mantan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Sumatera Utara terpilih Bobby Nasution. Pengumuman itu dibacakan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun.

“DPP PDI Perjuangan akan mengumumkan surat pemecatan terhadap Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” ujar Komarudin dalam video yang dirilis DPP PDI Perjuangan, Senin (16/12/2024).

Surat pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby merupakan rekomendasi yang dihasilkan Rapat Permusyawaratan Majelis Komite Etik dan Disiplin Partai tertanggal 11 Oktober 2024 yang dipimpin Komarudin Watubun. Masing-masing rekomendasi itu tertuang dalam Petikan Rekomendasi No.8/K.E.D-PDIP/X/2024; Petikan Rekomendasi No.9/K.E.D-PDIP/X/2024; dan Petikan Rekomendasi No.10/K.E.D-PDIP/X/2024.

Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

Petikan Rekomendasi No.8/K.E.D-PDIP/X/2024 memuat beberapa pertimbangan. Antara lain melakukan tindakan-tindakan yang dapat menciderai kepercayaan rakyat kepada partai dan melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan partai merupakan larangan bagi setiap anggota PDIP sebagaimana Pasal 22 huruf b dan c Anggaran Dasar Partai.

Kemudian, mempertimbangkan tindakan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dan penggunaan instrumen negara demi kepentingan pribadi dan keluarga telah menimbulkan dampak sistemik yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum dan moral etika berbangsa dan bernegara.

“Teradu (Jokowi) terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai dengan menciderai cita-cita dan tujuan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” begitu kutipan kesimpulan Petikan Rekomendasi No.8/K.E.D-PDIP/X/2024.

Petikan Rekomendasi No.9/K.E.D-PDIP/X/2024 memuat sejumlah pertimbangan untuk memecat Gibran Rakabuming Raka. Antara lain berdasarkan hasil keputusan DPP PDIP yang telah menetapkan Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI pada Pemilu 2024.

Menimbang 22 Mei 2023 melalui Surat No.5067/IN/DPP/V/2023 perihal Undangan Klarifikasi DPP PDIP telah memanggil Gibran secara patut untuk diminta keterangan terkait pertemuannya dengan Prabowo Subianto selaku Ketua Umum sekaligus Calon Presiden Partai Gerindra. Dalam proses klarifikasi itu Gibran menyatakan akan tegak lurus dengan arahan dan keputusan Ketua Umum PDIP.

Majelis Komite Etik dan Disiplin PDIP juga mempertimbangkan Surat Instruksi No.5640/IN/DPP/X/2023 dimana Gibran bersama 12 Kepala Daerah lain ditugaskan melakukan pemetaan dan konsolidasi memenangkan pasangan Ganjar-Mahfud sekaligus menjadi juru kampanye nasional di wilayah masing-masing.

Selanjutnya 21 Oktober 2023 Gibran menerima rekomendasi hasil rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar yang mengusung Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden. Gibran secara resmi mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.

“Teradu (Gibran Rakabuming Raka,-red) terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan partai karena menjadi Calon Wakil Presiden dari partai lain,” begitu bunyi kesimpulan Petikan Rekomendasi No.9/K.E.D-PDIP/X/2024.

Petikan Rekomendasi No.10/K.E.D-PDIP/X/2024 yang intinya merekomendasikan pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution mempertimbangkan antara lain pernyataan Bobby yang menyatakan akan menyampaikan surat pengunduran diri dan mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP paling lambat 1 minggu sejak klarifikasi. Tapi sampai waktu yang ditentukan Bobby tak kunjung menyampaikan surat pengunduran diri dan mengembalikan KTA PDIP.

“Teradu terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan Partai karena mendukung pasangan Calon Presiden dan Wakul Presiden yang diusung oleh partai lain,” begitu kutipan kesimpulan Petikan Rekomendasi No.10/K.E.D-PDIP/X/2024.

Rekomendasi itu ditindaklanjuti Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri dengan menerbitkan Surat Keputusan No.1649/KPTS/DPP/XII/2024; Surat Keputusan No.1650/KPTS/DPP/XII/2024; dan Surat Keputusan No.1651/KPTS/DPP/XII/2024. Masing-masing surat itu intinya memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan PDIP.

“Melarang saudara tersebut pada diktum 1 (satu) di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan,” begitu bunyi poin kedua penetapan yang tertuang dalam Surat Keputusan No.1649/KPTS/DPP/XII/2024; Surat Keputusan No.1650/KPTS/DPP/XII/2024; dan Surat Keputusan No.1651/KPTS/DPP/XII/2024.

Masing-Masing Surat Keputusan itu juga menetapkan sejak surat pemecatan ini dikeluarkan PDIP tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *