Istri Cerita Dirudapaksa Dedi, Yos Ajak Duel Korban yang Akhirnya Tewas, Hakim Vonis 8 Tahun Bui

Musirawas | Lampumerah.id – Yos Ariansyah, pria pembunuh perudapaksa istrinya, divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (5/10/2021).

Vonis yang dijatuhkan kepada pria berusia 21 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas ini masuk penjara karena menikam Dedi Irawan (34) lantaran telah merudapaksa istrinya.

Dedi sendiri tewas akibat perbuatan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau, Yopy Wijaya, mengatakan berdasarkan fakta persidangan terdakwa secara sah menurut hukum bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Menurut Yopy, hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya merupakan perbuatan meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan terdakwa telah berterus terang mengakui perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam sidang kemarin Yopy sempat bertanya kepada terdakwa Yos atas vonis tersebut, saat itu Yos menjawab masih pikir-pikir.

Penasehat hukum terdakwa, Burmasyahtia Darma SH, saat dikonfirmasi mengaku masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kliennya.

“Kami akan berkordinasi dahulu, selaku terdakwa apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak keputusannya Senin nanti,” ujarnya Burmasyahtia, Jumat (8/10/2021).

Menurutnya, tim kuasa hukum sampai saat ini masih belum menerima meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, mereka menilai pasal yang diterapkan tidak sesuai.

“Menurut kami pasal itu tidak tepat karena lebih tepatnya perkara ini penganiayaan, bukan pembunuhan berencana, kami kuasa hukum inginnya Yos ini bebas, karena dia bukan membunuh tapi menganiaya,” ungkapnya.

Burmasyahtia bercerita kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban ini bermula saat Yos sepulang bekerja mendapat cerita dari istrinya telah dirudapaksa oleh Dedi.

Mendengar cerita itu Yos langsung marah dan sempat mencari Dedi untuk mempertanyakan kasus tersebut, namun saat itu keduanya tak kunjung bertemu.

Kemudian pada 28 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa melihat korban Dedi sedang melintas menggunakan sepeda motor di depan rumahnya.

“Melihat Dedi melintas Yos yang telah lama ingin menemui korban dan menyelesaikan permasalah yang sempat diadukan oleh istrinya, langsung keluar rumah untuk menemui Dedi sembari membawa pisau,” ungkapnya.

Ketika Dedi kembali melintas di depan rumah Yos, Yos langsung meminta Dedi “Berhenti” namun tidak dihiraukannya.

Karena kesal Yos langsung melemparkan kayu yang dibawanya ke arah Dedi sehingga Dedi terjatuh dari motor yang dikendarainya.

“Melihat Dedi terjatuh Yos langsung menikam Dedi menggunakan pisau yang dibawanya. Mendapatkan serangan Dedi melakukan perlawanan dan merebut pisau milik Yos, sehingga Yos pun mengalami luka dibagian tangan karena menahan pisau tersebut.

“Mendengar kejadian ribut-ribut di depan rumah, Istri Yos keluar rumah dan berusaha melerai pertengkaran tersebut, hingga akhirnya pertikaian tersebut berhenti dan Dedi pun pergi ke arah rumahnya menggunakan motor untuk meminta pertolongan,” ujarnya.

Namun sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan setelah sempat dibawa ke klinik oleh masyarakat dan keluarganya untuk mendapatkan pertolongan.

“Jadi ini lebih tepatnya penganiayaan karena meninggalnya korban Dedi ini di klinik bukan meninggal ditempat, akibat kejadian ini Yos juga terluka ditangannya,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Vonis Hakim 4 Tahun Lebih Cepat dari Tuntutan untuk Pria Muda di Musi Rawas, Bunuh Perudapaksa Istri,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *