Jakarta l lampumerah.id -Pengakuan Agus Rahardjo, Ketua KPK periode 2015-2019 terkait intervensi Presiden Jokowi dalam kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto di program Rosi, Kompas TV, Kamis, (30/11/23) mendapat apresiasi langsung dari Kaesang Pangareb.
Ketua Umum PSI itu bahkan menantang Agus Rahardjo agar bisa membuktikan tudingannya.
“Silahkan beri bukti, gitu saja kok repot,” jawab Kaesang, menantang, dihadapan media di Surabaya, (2/12/23).
Agus Rahardjo kepada ROSI mengatakan dimasa kepemimpinannya di tahun 2017 saat itu, tengah mengusut kasus besar e-KTP yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Pengakuan Agus itu menyebut bahwa Presiden Jokowi meminta sendiri pada dirinya agar pengusutan kasus tersebut dihentikan.
“Itu di instana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’.
Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” kata Agus.
Namun saat itu, Agus tidak menghentikan kasus korupsi e-KTP karena lembaganya tidak memiliki kewenangan tersebut.
Agus meyakini, setelah KPK jalan terus mengusut kasus tersebut, Setya Novanto divonis tahun 2017, hal ini berimbas pada revisi UU KPK pada 2019.
Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya, KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.