KASBI Melalui Sekjend Sunarno Apresiasi Menaker Revisi JHT

Bekasi | Lampumerah.id  – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mendengarkan aspirasi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Ida mengapresiasi konfederasi KASBI yang mau berdialog tentang aturan JHT, mengingat revisi perlu memerhatikan masukan banyak pihak terutama dari para pekerja.

“Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari teman-teman semua,” kata Ida dalam keterangannya.

Ia menyampaikan, Kemenaker akan menyerap berbagai aspirasi yang dijadikan pertimbangan perbaikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Hal ini, kata dia, akan diupayakan dalam waktu dekat dengan menjalin dialog intens bersama para pemangku kepentingan.

Pihaknya juga mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, pengusaha, hingga mendengarkan masukan dari para pakar, seperti pakar hukum, sosiologi, dan lainnya secara simultan.

“Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional,” ujar Ida.

Sementara itu, Sekjend KASBI, Sunarno, turut menyampaikan apresiasi kepada Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi Bu Menteri yang sudah mau mendengarkan aspirasi dari para buruh dengan merevisi aturan JHT,” ujar Sunarno, Rabu (30/3/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *