Bandung | Lampumerah.id – Tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, menyoroti kesaksian Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto, dalam sidang lanjutan keempat kasus dugaan ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung.

‎Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum menilai terdapat indikasi keterangan palsu terkait dugaan aliran uang Rp500 juta serta keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara yang menjerat Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang.

‎Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Yusnaniar, bahkan meminta agar Beny Sugiarto diproses hukum karena dinilai memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta persidangan.

“Sidang hari ini cukup memuaskan. Kami bahkan meminta salah satu kepala dinas, Beny Sugiarto, dijadikan tersangka karena terindikasi memberikan kesaksian palsu,” ujar Yusnaniar usai sidang.

Menurutnya, banyak jawaban saksi yang dianggap tidak konsisten dan cenderung mengaku lupa terhadap berbagai pertanyaan dari majelis hakim maupun tim kuasa hukum.

‎“Dia sebagai kepala dinas masa semua lupa. Itu tidak masuk akal. Banyak hal yang seharusnya dia ketahui,” katanya.

‎Yusnaniar juga membantah adanya penerimaan uang Rp500 juta oleh kliennya sebagaimana disebut dalam persidangan. Ia menilai tudingan tersebut tidak didukung bukti kuat dan hanya berdasarkan informasi sepihak.

‎“Klien kami tidak pernah menerima uang itu. Bahkan saksi sendiri tidak memiliki dokumentasi. Semua hanya berdasarkan katanya saja,” tegasnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa informasi mengenai daftar perusahaan dalam dokumen yang disebut “List B1” berasal dari seseorang bernama Agung Mulya. Namun, menurut Yusnaniar, saksi mengaku belum pernah melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik perusahaan terkait dugaan keterlibatan dengan Bupati Bekasi nonaktif tersebut.

‎“Setelah kami dalami di persidangan, ternyata sumbernya hanya dari Agung Mulya. Ketika ditanya apakah sudah dikonfirmasi kepada pemilik PT terkait keterkaitannya dengan Pak Bupati, jawabannya belum,” ungkapnya.

‎Poin lain yang disoroti kuasa hukum adalah dugaan penyerahan uang Rp500 juta yang disebut terjadi pada akhir Desember 2025. Pernyataan tersebut dinilai janggal karena pada waktu yang dimaksud, H.M. Kunang disebut telah lebih dahulu ditahan oleh KPK.

‎“Dia sempat menyebut penyerahan uang dilakukan akhir Desember. Padahal saat diklarifikasi, Abah sudah ditahan KPK pada waktu itu. Ini yang membuat kami menilai ada indikasi kesaksian palsu,” kata Yusnaniar.

‎Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Andriansyah, menegaskan pihaknya akan terus mendalami seluruh keterangan saksi guna mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara dugaan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kasus dugaan ijon proyek ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, dalam dugaan pengaturan proyek di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan