Kasus Pelanggaran Prokes 15 Camat di Tegal, Disanksi Denda Rp 100 Ribu Per Orang

Tegal | Lampumerah.id – Perkembangan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di tengah berlangsungnya PPKM yang dilakukan oleh 15 camat di Kabupaten Tegal memasuki babak baru.

Hal ini terungkap setelah dilakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Tegal, Jumat (13/8/2021) sore kemarin.

Sesuai hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Tegal, disimpulkan bahwa 15 orang camat yang menghadiri kegiatan di kantor Kecamatan Slawi pada 24 Juli 2021 lalu terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Adapun pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan yaitu tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak satu sama lain.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya saat mengadakan preskon dengan rekan media.

AKP Dewa mengatakan, kesimpulan tersebut diambil karena 15 camat terbukti melanggar pasal 5 Peraturan Bupati (Perbup) nomor 42 tahun 2021, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19.

“Tindak lanjutnya kami menyerahkan perkara ini kepada Satpol PP Kabupaten Tegal selaku pihak yang memiliki wewenang sesuai yang tertera di Perbub untuk melakukan penindakan atau pemberian sanksi terhadap para pelanggar,” ungkap AKP Dewa,

Ditanya mengapa tidak menggunakan UU karantina kesehatan, AKP Dewa menjelaskan sesuai yang tertera di pasal 93 UU karantina kesehatan seseorang bisa terkena pidana atau ancaman hukuman penjara jika kegiatan yang dilakukan menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat salah satunya penyakit menular.

Satreskrim Polres Tegal berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal meminta data dari tanggal 24 Juli – 13 Agustus 2021 apakah ditemukan adanya klaster baru yang timbul dari kegiatan para camat tersebut.

Tapi ternyata pelanggaran prokes yang dilakukan oleh 15 camat sejauh ini belum menimbulkan munculnya klaster Covid-19 yang baru.

Sehingga perkara diserahkan atau dialihkan ke Satpol PP Kabupaten Tegal untuk ditindaklanjuti.

“Karena sampai saat ini belum ditemukan adanya klaster penularan Covid-19 baru yang disebabkan oleh pelanggaran prokes yang dilakukan para camat, maka perkara kami alihkan ke pihak berwenang yaitu Satpol PP.

Untuk sanksi nya apa nanti bisa dikoordinasikan lagi ke kejaksaan, kepolisian, dan TNI namun acuannya Perbup nomor 42 tadi,” terangnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tegal Dadang Darusman, menanggapi hasil gelar perkara yang kelanjutan kasusnya dialihkan kepada pihak Pemkab Tegal dalam hal ini Satpol PP.

Dadang menegaskan, dalam penentuan sanksi yang akan diberikan pihaknya berpedoman pada perbup Tegal Nomor 42 Tahun 2021 tentang perbup Nomor 62 Tahun 2020, tentang penerapan sisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.

Pada Pasal 5 ayat 4 Perbup tersebut telah mengatur besaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pelanggar perseorangan dapat dikenai sanksi administrasi maksimal Rp 100 ribu.

Sedangkan pelaku usaha mikro paling banyak Rp 200 ribu, pelaku usaha kecil dan menengah sanksi administrasinya paling banyak Rp 1 juta. Adapun untuk pelaku usaha besar maksimal Rp 5 juta.

“Ya kalau sesuai Perbup sanksi yang diberikan berupa denda setinggi-tinggi nya Rp 100 ribu per orang. Sedangkan untuk sanksi lain seperti kedisiplinan bisa saja kami berikan, namun keputusannya tetap ada di Bupati,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, Dadang secara pribadi dan mewakili pemerintah Kabupaten Tegal, sangat menyayangkan peristiwa pelanggaran prokes yang dilakukan pejabat dalam hal ini camat.

“Tentu kami menyesalkan dan peristiwa ini bisa menjadi pelajaran untuk semuanya. Saya berharap kedepan tidak ada lagi kasus serupa di Kabupaten Tegal,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal Suharinto menambahkan, jika dalam proses pemeriksaan di Polres tidak ada unsur pidana yang terpenuhi maka otomatis tindaklanjut kasus dilimpahkan ke Satpol PP.

Suharinto menyebut, nantinya ia akan berkoordinasi dan meminta saran kepada anggota satgas Covid-19 yang di dalamnya juga ada aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Kalau sesuai Perbup nomor 42 tahun 2021 sanksi denda bagi pelanggar prokes perorangan maksimal Rp 100 ribu. Kami tidak akan tebang pilih, meskipun camat ya tetap kami denda sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Suharinto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *