Bekasi | Lampumerah.id – Polisi menangkap tiga orang berinisial RKA, MH, MRT ketiga pelaku merupakan pemilik, supir dan kenek ditangkap lantaran mengoplos tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram secara ilegal.
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Sumarni, mengatakan para tersangka ini menjual tabung gas elpiji 12 kilogram yang sudah di oplos dengan harga Rp. 135 ribu per tabung ke pembeli yang dipasarkan ke wilayah Jakarta dan disekitaran tempat tinggal pelaku.
”Praktik ini telah dilakukan sejak Oktober 2025. Dari hasil penyidikan sementara, keuntungan yang diperoleh para pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp350 juta,”ungkap Kapolres kepada awak media,”pada Senin (19/1/2026) sore.
Sumarni mengatakan, dalam melakukan aksinya para pelaku membagi perannya masing-masing RKA berperan sebagai pemilik atau pemodal, MH dan MRT berperan sebagai supir dan kenek pengantar barang.
Dari lokasi kejadian di Kampung Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, timbangan, segel tabung, telepon seluler dan satu unit mobil pick up untuk mengangkut gas elpiji.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 dan 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, 4 tahun penjara.
Tag:
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


