Jakarta | Lampumerah.id – Kasus penimbunan obat Civid-19 yang di bongkar polisi di sebuah ruko di kawasan Kalideres Jakarta Barat, hampir mencapai babak akhir.

Dalam proses pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang tersangka, Pemilik dan komisaris utama PT ASA, proses penyelidikan pun dilanjutkan dengan polisi memutuskan untuk menahan S (56) yang merupakan Komisaris Utama PT ASA dalam kasus penimbunan obat jumlah besar tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono membenarkan pihaknya memalukan penahanan terhadap tersangka S.

“Setelah menjalani pemeriksaan maraton, kami menahan saudara S selaku Komisaris Utama PT ASA,” ujar Joko dikonfirmasi, Kamis 5 Agustus 2021.

Joko mengatakan pihaknya telah memeriksa tersangka S selama 7 jam, S dicecar 71 pertanyaan dari penyidik selama proses pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan kemarin penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih 7 jam dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dengan 71 pertanyaan,” ujar Joko.

Joko mengatakan tersangka S, dalam kasus tersebut dikenakan pasal 107 Juncto pasal 29 dari UU RI tentang Perdagangan.

“Terkait dengan penahanan kami menerapkan pasal berlapis. Namun yang lebih krusial terkait pasal 107 jo pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujarnya.

Usai di periksa dan di nyatakan sebagai tersangka, S kini di tahan dan mendekam di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat.

Dalam kasus ini polisi juga melakukan pemeriksan secara intensif terhadap tersangka YP (58) yang merupakan Direktur Utama PT ASA

YP di periksa polisi selama 4,5 jam dengan 67 pertanyaan atas kasus tersebut.

Saat diperiksa, YP mengaku sakit San polisi mempertimbangkan penahanan terhadap YP.

Diberitakan sebelumya Reskrimsus Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan obat terkait Covid-19 yang dilakukan PT ASA di sebuah gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Dua tersangka yang ditetapkan ileh polisi adalah, Direktur Utama Dan Komisaris Utama PT ASA, YP dan S.

Dua tersangka tersebut adalah petinggi PT ASA yakni Direktur Utama berinsisial YP dan Komisaris Utama PT ASA berinisial S.

Kedua tersangka dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UURI No 8. tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan hukuman penjara 5 tahun.