Bekasi | Lampumerah.id – Dua kubu massa bersitegang di area kawasan Maikarta, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,”pada Jum’at (30/1/2025) sejak siang.

‎Dari pantauan media massa membubarkan diri pukul 13.00 WIB setelah mediasi dengan petugas kepolisian, agar tidak terjadinya bentrokan antara dua kubu tersebut.

Diketahui, dua kubu massa dari Lippo Group dan kubu lainnya dari mengaku dari ahli waris saling berjaga, terkait kasus sengketa lahan di area kawasan Maikarta.

‎Sengketa lahan yang melibatkan ahli waris dan pihak Lippo Grup hingga kini masih terus bergulir.

“Kasus ini telah berjalan hampir 10 tahun tersebut belum menemukan titik akhir, meskipun sudah melalui berbagai tahapan hukum di pengadilan, pihak Lippo Grup wajib menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan,”Kata Hendrik kuasa hukum ahli waris.

‎Menurut Hendrik, lahan yang disengketakan merupakan tanah warisan milik kliennya yang telah memiliki bukti kepemilikan sah sejak puluhan tahun lalu. Namun, dalam perkembangannya, lahan tersebut diklaim oleh pihak Lippo Grup dan digunakan untuk kepentingan bisnis.

‎‎”Ahli waris merasa dirugikan karena tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan lahan tersebut. Upaya hukum pun ditempuh melalui jalur perdata dan administrasi pertanahan.

Selain itu, kedua belah pihak mengklaim telah memiliki bukti dokumen yang sah atas kepemilikan lahan tanah tersebut

“Kami memiliki dokumen otentik, mulai dari girik, riwayat jual beli, hingga bukti pembayaran pajak. Semua telah kami serahkan ke pengadilan,” tegas Hendrik.

Kasus ini telah melewati beberapa tahap persidangan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga upaya hukum lanjutan. Namun, hingga kini belum ada putusan final yang benar-benar menyelesaikan konflik tersebut.

‎Kuasa hukum ahli waris meminta agar tidak ada aktivitas sepihak di atas lahan sengketa sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

‎“Jangan ada pihak yang merasa paling benar. Kita tunggu putusan pengadilan yang sah dan mengikat,” tambahnya.

‎Hendrik berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan tanpa intervensi. Ia juga meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk bersikap netral.

‎Sementara itu, pihak ahli waris hanya menginginkan hak mereka dikembalikan sesuai hukum yang berlaku.‎

‎“Kami tidak mencari konflik, kami hanya menuntut keadilan,” tutup Hendrik.