Bekasi | Lampumerah.id – Penanganan kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (TuPer) DPRD Kabupaten Bekasi kembali menuai kritik keras. LSM JAMWAS Indonesia dan LSM KOMPI menuding Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penegakan hukum tebang pilih karena hanya menetapkan dua tersangka. 

‎Bahkan, kedua LSM tersebut telah menyurati soal perkara ini ke Jampidsus Kejaksaan Agung pada 16 Desember 2025 dan meminta agar penanganannya segera diambil alih.

‎Penetapan hanya dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan (TuPer) DPRD Kabupaten Bekasi menuai sorotan tajam dari masyarakat sipil. 

‎Dua lembaga pengawas, LSM JAMWAS Indonesia dan LSM KOMPI, secara terbuka menuding Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penegakan hukum tebang pilih, dengan menjadikan dua tersangka tersebut sebagai tumbal perkara.

‎Ketua LSM JAMWAS Indonesia Ediyanto menegaskan bahwa arah penanganan perkara telah menyimpang dari fakta inti dugaan korupsi, yakni perubahan dan penetapan sendiri besaran nilai TuPer Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang tidak sesuai dengan rekomendasi resmi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

‎“Nilai TuPer itu sudah ditentukan oleh KJPP sebagai lembaga penilai independen. Tapi justru diubah sepihak tanpa penilaian ulang. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi perbuatan melawan hukum,” tegas Ketua JAMWAS Indonesia,”kata Edi

‎Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, penggunaan jasa KJPP dalam penetapan TuPer DPRD bersifat wajib, dan rekomendasinya final secara teknis. 

‎Tidak terdapat satu pun norma hukum yang membenarkan perubahan nilai tersebut oleh DPRD, TAPD, maupun kepala daerah tanpa penilaian ulang yang sah.

‎Senada, Ketua LSM KOMPI Ergat Bustomi, menilai bahwa perubahan nilai TuPer dari rekomendasi KJPP mustahil dilakukan oleh satu atau dua orang, melainkan melalui keputusan kolektif dan sistemik dalam mekanisme penganggaran daerah.

‎“Ini kebijakan anggaran. Ada pembahasan DPRD, ada persetujuan TAPD, ada penetapan kepala daerah, dan ada eksekusi pembayaran oleh BPKAD. Kalau tersangkanya cuma dua, itu jelas tidak rasional,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, dalam hierarki birokrasi pemerintahan daerah, penetapan TuPer DPRD melibatkan banyak aktor, mulai dari unsur pimpinan dan anggota DPRD sebagai pengusul sekaligus penerima manfaat, TAPD sebagai perancang dan pengendali fiskal, hingga kepala daerah sebagai penandatangan kebijakan. 

‎Namun hingga kini, penerima manfaat langsung dari kebijakan TuPer yang nilainya diduga dinaikkan secara melawan hukum tersebut belum tersentuh proses pidana.

‎“Kalau pelaksana teknis yang dijadikan tersangka, sementara pengambil keputusan dan penerima uang dibiarkan, maka dua tersangka itu hanya tumbal. Ini pola klasik tebang pilih,” tegas Ergat Ketua KOMPI.

‎Sebagai bentuk keberatan hukum, LSM JAMWAS Indonesia dan LSM KOMPI telah secara resmi mengirimkan Laporan memori keberatan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada 16 Desember 2025. 

‎Dalam laporan tersebut, kedua LSM meminta Jampidsus segera mengambil alih penanganan perkara dari Kejati Jawa Barat karena dinilai tidak menyentuh aktor utama dan berpotensi mengaburkan konstruksi delik yang sebenarnya.

‎Dalam laporan ke Jampidsus, kedua LSM menekankan bahwa perubahan nilai TuPer dari rekomendasi KJPP memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta unsur penyertaan sebagaimana Pasal 55 dan 56 KUHP, karena dilakukan melalui rangkaian keputusan bersama yang saling terkait.

‎“Kami minta Kejaksaan Agung turun tangan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya,” ujar Ketua JAMWAS Indonesia.

‎Kedua LSM menegaskan, jika penanganan perkara tetap berhenti pada dua tersangka, maka publik berhak menduga adanya perlindungan terhadap aktor kebijakan dan penerima manfaat, sekaligus kegagalan penegakan hukum dalam membongkar korupsi yang bersifat struktural.