GRESIK I lampumerah.id – Setelah mangkir pemanggilan pertama sebagai tersangka, Joko Pristiwanto Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) pada Diskoperindag Gresik, akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus Kejari Gresik, Senin (14/10).
Setelah diperiksa beberapa jam, tersangka Joko Pristiwanto bersama dengan atasannya, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik, akhirnya resmi ditahan.
Keduanya terlihat keluar dari ruang pemeriksaan, dengan mengenakan
rompi tahanan korupsi dan tangan diborgol. Tanpa banyak bicara, keduanya langsung digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Banjarsari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, dalam perkara penyalahgunaan dana hibah Pokir untuk KUM tahun anggaran 2022, pihaknya telah menetapkan empat tersangka. Masing-masing mantan Kadisperindag Gresik, Malahatul Fardah, penyedia barang Rian Febrianto, Kabid UMKM Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristianto selaku PPBJ.
“Untuk Mahalatul Fardah dan Rian Febrianto, perkaranya sudah diputus Pengadilan Tipikor. Fardah divonis 1 tahun 6 bulan sedangkan Rian Febrianto divonis 1 tahun penjara. Keduanya menerima putusan tersebut, sehingga perkaranya sudah inkrah,” jelas Kajari.
Sementara untuk tersangka Fransiska dan Joko, kata Kajari, pihaknya sudah menetapkan sebagai tersangka sejak bulan Februari lalu dan saat ini perkara sudah dikembangkan dan penyidik melakukan penahanan.
“Tersangka Joko selaku PPBJ berperan melakukan pembelian pesanan barang sebagaimana yang tertera dalam DPPA, akan tetapi kualitas dan kuantitas yang diterima downgrade, sehingga terdapat selisih harga dan nilai,” urainya.
Sedangkan tersangka Fransiska selaku Kabid UMKM dan PPTK, bersama terpidana Malahatul Fardah dan Joko melalukan pencairan pada barang pesanan. Padahal tersangka Fransiska tahu kalau pesanan barang tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah. Atas perbuatannya terjadi kerugian negara miliaran rupiah.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda menambahkan, kedua tersangka mengetahui kalau apa yang dilakukannya telah merugikan keuangan negara. Ada unsur kesengajaan atas apa yang dilakukan kedua tersangka, sehingga terjadi kerugian negara.
“Dalam waktu dekat, berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk proses persidangan,” pungkasnya. (san)