GRESIK | lampumerah.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur, berupa proyek pembangunan gedung sekolah di Desa Kambingan Kecamatan Cerme.
Kedua tersangka adalah BS (mantan anggota DPRD Jatim) dan S (Ketua Pokmas Trisakti), dengan kerugian negara berdasarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur sebesar Rp 1,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, pengusutan kasus ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Juli 2022. Dengan memeriksa 19 orang saksi, berasal dari perangkat desa, pelaksana proyek, pejabat Pemprov Jatim, serta mantan anggota DPRD Jatim.
“Dalan hasilnya, kami menetapkan 2 tersangka. Ketua Pokmas Trisakti, dan mantan anggota DPRD Jatim,” kata Nana di kantor Kejari Gresik, Senin (12/6).
Nana menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka di antaranya membentuk Pokmas begitu anggaran hendak cair, yayasan yang dibuat fiktif, lahan sekolah milik pribadi tersangka S.
Selain itu, tersangka S juga merekayasa perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan yang dibuat seakan-akan proyek telah selesai 100 persen.
“Fakta di lapangan, sampai saat ini pekerjaan fisik hanya 40 persen. Akibatnya hingga saat ini, bangunan sekolah itu tidak bisa difungsikan,” kata Kajari.
Kendati belum ditahan, kedua tersangka saat ini terus menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kami juga sudah menyita Surat Hak Milik (SHM) sebidang tanah atas nama S,” tambah Kajari.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara antara 4 tahun hingga 20 tahun, dan denda mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. (san)