SURABAYA l lampumerah.id – Upaya pengusutan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan perizinan di sektor energi kian menguat. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Kamis (16/4), untuk menelusuri aliran dan mekanisme dugaan korupsi tersebut.
Penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga petang itu merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan pungli dalam penerbitan izin di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, penyidik dari bidang tindak pidana khusus (Pidsus) tengah mengumpulkan berbagai alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti yang mendukung, baik berupa dokumen, surat, maupun barang bukti elektronik,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik fokus menelusuri dokumen administrasi perizinan serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pungli pada layanan publik di sektor energi dan sumber daya mineral.
Meski demikian, pihak Kejati Jatim belum mengungkap pihak-pihak yang telah diperiksa maupun potensi tersangka dalam kasus tersebut. Proses penyidikan disebut masih terus berjalan dan akan disampaikan perkembangannya secara berkala.
Di lapangan, penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel dari internal kejaksaan, aparat kepolisian militer, serta petugas keamanan berjaga di sekitar lokasi.
Tim penyidik diketahui tiba di kantor Dinas ESDM Jatim sekitar pukul 12.00 WIB dengan beberapa kendaraan. Hingga menjelang pukul 18.00 WIB, mereka masih berada di dalam gedung untuk melakukan penelusuran dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Jatim dalam memberantas praktik korupsi di sektor pelayanan publik, terutama pada proses perizinan strategis yang dinilai rawan disalahgunakan dan berdampak luas terhadap iklim investasi daerah.(Lam)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


