Kesal Alat Vitalnya Terasa Berubah Setelah Dipijat, Pria Ini Aniaya Kakek Tukang Urut hingga Tewas

Sulteng | Lampumerah.id – Seorang pria berusia 74 tahun yang sehari-sehari menjadi tukang urut tewas dihabisi pasiennya.

Kakek 74 tahun bernama Dulati warga Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara dianiaya hingga akhirnya tewas.

Pelaku merupakan pria berinisial L (49).

Motif L menghabisi nyawa Dulati lantaran tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.

peristiwa nahas itu terjadi di kediaman L, pada Rabu (25/8/2021), pukul 12.30 WITA.

L merupakan warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

Awalnya pelaku memanggil korban di rumahnya dengan maksud agar korban datang mengobati sekira pukul 10.30 Wita.

Beberapa hari sebelumnya pelaku telah diobati korban dengan pengobatan tradisional.

Namun, saat sementara diurut, pelaku merasa fungsi alat vitalnya tak seperti sebelumnya.

Kemudian pelaku tega menganiaya korban menggunakan sebilah parang yang membuat korban meninggal di tempat.

Kasus penganiayaan berujung maut ini dibenarkan oleh Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa.

Ia mengatakan, antara pelaku dengan korban sempat adu mulut.

Pelaku menuduh korban salah dalam melakukan pengobatan.

Sehingga membuat alat vitalnya mengalami perubahan.

“Nah, pelaku menuduh korban telah melakukan pengobatan yang salah terhadap dirinya,” tegas Riswandi,

Mendengar tuduhan itu, korban tidak terima dan terjadilah cekcok antara keduanya.

Pertengkaran kemudian membuat pelaku emosi dan menghabisi korban.

“Korban langsung meninggal dengan luka pada bagian leher, di bawah telinga sebelah kanan,” ungkap Riswandi

Saat ini jenazah korban sedang berada di Puskesmas Tannggetada guna dilakukan visum.

Pelaku ditangkap

Usai kejadian, polisi berhasil menciduk pelaku.

L saat diamankan sedang berada di lokasi pemancingan di tengah laut.

“Iya, benar tersangka berhasil diamankan kurang lebih satu mil dari lokasi kejadian. Tersangka sempat melarikan diri ke tengah laut, ada bagang di sana tempatnya bersembunyi,” kata Saiful,

Sedangkan motif pembunuhan karena pelaku tidak puas dengan pelayanan korban.

“Pelaku menuduh korban telah salah melakukan pengobatan yang menyebabkan ukuran alat vital milik pelaku tidak seperti sebelumnya. Pelaku pun kesal kemudian terjadi pertengkaran yang berujung perkelahian,” terang Saiful.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” imbuh Saiful.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *